Sukses

Terbitkan Aturan Baru, Jokowi Bakal Pecat PNS yang Sering Bolos

PNS yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian dengan hormat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini mengatur seputar kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan.

Salah satu poin utama yang diatur, PNS dilarang untuk bolos kerja hingga menaati ketentuan jam kerja. Sejumlah hukuman disiapkan bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut.

Mengutip Pasal 11 PP Nomor 94/2021, Selasa (14/9/2021), pemerintah akan melakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

"Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun," tulis Pasal 11 PP 94/2021.

Selanjutnya, pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemotongan Tunjangan

PP 94/2021 juga turut mengatur hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja. Hukumannya berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.