Sukses

Cukai Rokok Naik Lagi di 2022, Sudah Tepat?

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. Hal ini langsung membuat para petani was-was.

Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM, AB Widyanta, mengatakan bahwa rencana kenaikan cukai rokok tahun depan perlu ditunda.

“Secara khusus soal rencana kenaikan cukai rokok 2022 harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah banyak mem-PHK orang. Pemerintah perlu punya sense of crisis karena ini mempengaruhi kehidupan banyak orang,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Widyanta mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus melek mata secara kritis bahwa tembakau merupakan komoditas yang menghidupi banyak keluarga di Indonesia untuk mempertahankan hidup.

“Oke kalau memang negara ini mau menaikkan cukai, negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan petani tembakau dan petani cengkih,” katanya. Dia berharap negara tidak seenaknya membuat kebijakan di saat negara memperoleh kontribusi cukai hampir Rp200 triliun tiap tahunnya.

“Dengan kontribusi ini, seharusnya pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri. Selama ini pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh melakukan proteksi dan pemberdayaan petani tembakau, petani cengkih, dan buruh industri rokok,” tegasnya.

Selain tidak pernah memberdayakan petani tembakau dan cengkih, lanjut dia, pemerintah juga abai terhadap masalah tata niaga tembakau dan cengkih yang memberatkan petani.

“Ada alasan dari pemerintah untuk menaikkan CHT, salah satunya penerimaan negara, dan negara hanya mau itu. Tapi bagaimana perlindungan petani tembakau, cengkih, dan buruh? Kalau cukai mau dinaikkan, harus dihitung soal ini. Petani selalu jadi yang tertindas,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Picu PHK

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ekonom Muda UGM Sulthan Farras mengatakan, apabila cukai rokok dinaikkan, ada sektor yang akan terganggu, khususnya sektor padat karya sigaret kretek tangan (SKT)

“Berbagai studi membuktikan saat terjadi penurunan produksi IHT, ada PHK yang menimbulkan kemiskinan. (Pekerja) SKT utamanya adalah ibu-ibu untuk melinting,” ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan cukai rokok pasti akan berdampak mulai dari produsen, konsumen, dan petani dan pekerja tembakau.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan segmen SKT dari segmen lainnya yang bersifat padat modal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.