Sukses

2 Peserta Ini Raih Nilai Tertinggi Tes SKD CPNS 2021

Di antara para peserta SKD CPNS 2021 terdapat beberapa orang yang bisa mendapatkan nilai tertinggi.

Liputan6.com, Jakarta Impian peserta tes SKD CPNS 2021 dan PPPK adalah mencapai nilai yang cukup sesuai ambang batas atau passing grade agar bisa masuk ke proses seleksi berikutnya.

Impian ini pun berhasil diraih beberapa peserta. Bahkan, di antara para peserta SKD CPNS 2021 terdapat beberapa orang yang bisa mendapatkan nilai SKD CPNS 2021 tertinggi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan berdasarkan data Senin, 13 September 2021, nilai tertinggi SKD CPNS 2021 diraih 2 pelamar.

"Sobat BKN, mau mengabarkan kembali terkait capaian nilai tertinggi peserta SKD pada seleksi CASN TA 2021, pada Senin (13/09/21) per pukul 16.27 WIB sebesar 499," mengutip akun instagram resmi BKN @bkngoidooficial, Selasa (13/9/2021).

Kedua peserta SKD CPNS 2021 tersebut berasal dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

"Angka tersebut diraih oleh 2 orang pelamar yg berasal dari instansi Kementerian Kominfo dan Pemkab Empat Lawang," lanjut BKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021 sudah mulai digelar di beberapa instansi dan kementerian. Untuk bisa lulus, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan.

Nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenkumham yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023, Senin (13/09/2021), soal SKD terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Keseluruhan soal SKD CPNS berjumlah 110 soal. Dari total tersebut, 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP. Ada pula nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta adalah sebagai berikut.

1. Formasi Umum

TWK : 65

TIU : 80

TKP : 166

 

2. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 311

TIU : 85

 

3. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU : 60

 

4. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU : 60

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.