Sukses

Pemerintah Bangun 19 KEK, Bakal Serap 6.471 Tenaga Kerja

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri dari 11 kawasan industri dan 8 kawasan pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri dari 11 kawasan industri dan 8 kawasan pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dari 12 KEK sudah ada 7 KEK dalam tahap pembangunan.

Total investasi pembangunan 19 KEK tersebut mencapai Rp 92,3 triliun. Sampai Juli 2021 realisasi investasi pembangunan kawasan mencapai Rp 32,76 triliun.

"Investasi 19 KEK tersebut di Juli 2021 sudah mencapai Rp 92,3 triliun dan realisasinya mencapai Rp 32,76 triliun," kata Airlangga dalam Webinar Kawasan Ekonomi Khusus, Jakarta, Senin (13/9).

Total investasi tersebut berasal dari 166 pengusaha atau investor dalam dan luar negeri. Proyek pembangunan KEK ini juga telah menciptakan lapangan pekerjaan langsung sebanyak 6.471 orang dan menghasilkan nilai ekspor sebesar Rp 3,66 triliun.

"Sudah ada 166 pengusaha atau investor yang menanamkan modal di KEK dan menciptakan lapangan kerja sebanyak 6.741 orang secara langsung dan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun," kata dia.

Sebagaimana tercantum dalam PP 40 tahun 2021, penyelenggara KEK akan mendapatkan berbagai fasilitas mulai dari perpajakan dan kepabeanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas PPN

Para pelaku usaha juga akan mendapatkan fasilitas PPN atau PPnBM, pajak barang impor dan cukai. Untuk dapat melaksanakan kegiatan itu pemerintah menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dan sistem informasi berbasis komputer

"Standar yang digunakan single sistem window, ini terintegrasi dengan perpanjangan aplikasi KEK, dikembangkan dengan lembaga single window berkolaborasi dengan Dewan Nasional KEK, Dirjen pajak, Dirjen Bea dan Cukai untuk memberikan kemudahan badan usaha dan pelaku usaha buat dapat fasilitas KEK," kata dia.

Sampai Juli 2021, sudah ada 129 profil badan usaha yang mendaftarkan diri dengan 11 dokumen pengajuan master list dengan nilainya mencapai Rp 740 miliar. Selain itu juga ada 65 dokumen pengajuan pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,21 triliun.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.