Sukses

Di Hadapan DPR, Menpora Curhat Soal Anggaran Olahraga

Pemerintah mempertimbangkan terkait pengalokasian anggaran keolahragaan dengan mencantumkan persentase.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menanggapi perubahan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang diusulkan DPR, pemerintah akan mencari jalan keluar untuk menghadapi masalah penganggaran keolahragaan di tanah air.

Menpora mengatakan Pemerintah mempertimbangkan terkait pengalokasian anggaran keolahragaan dengan mencantumkan persentase, yaitu tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja.

“Pendanaan keolahragaan, pemerintah menyampaikan pertimbangan bahwa pengalokasian anggaran keolahragaan dengan mencantumkan persentase tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja,” kata Amali dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, jika masalah penganggaran keolahragaan tidak diselesaikan atau disusun dengan baik dalam RUU SKN, maka akan membebani anggaran Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

“Akan membebani anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada hakekatnya sudah memiliki banyak kewajiban penganggaran yang ditanggung,” ujarnya.

Selain itu, juga akan membatasi fleksibilitas yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta akan membatasi Hak Budget dari DPR.

“Pada intinya untuk penganggaran ini kita sepakat akan mencari jalan terbaik mencari jalan keluar dari setiap persoalan-persoalan yang kita hadapi dalam sistem penganggaran ini,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghargaan Olahraga

Lebih lanjut, Amali membahas terkait penghargaan olahraga, dimana Pemerintah berpendapat bahwa pemberian penghargaan mencakup semua lingkup olahraga baik olahraga prestasi Olahraga Pendidikan maupun olahraga rekreasi.

Sama halnya terkait pengaturan jaminan sosial, pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial.

“Pelaksanaan pemberian jaminan sosial tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.