Sukses

Pengusaha Mal Beri Bukti Terapkan Prokes Berlapis, Ada Pengunjung Kategori Hitam Ditolak

Saat ini di pusat perbelanjaan atau mal tengah diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan mal akan menggunakan protokol kesehatan berlapis. Tujuannya untuk memastikan pengunjung benar-benar dalam keadaan sehat.

Saat ini di pusat perbelanjaan atau mal tengah diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, kedua protokol tersebut tidak bertentangan.

"Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (12/9/2021).

Selanjutnya, dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai proses monitoring pengunjung. Dia mengatakan telah menolak ribuan pengunjung yang akan masuk.

Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.

Berdasarkan ketentuan notifikasi warna tersebut adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan.

"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya menuturkan.

Dia juga memastikan bahwa mal telah disiplin dan konsisten yang menjamin keamanan dan kesehatan fasilitas masyarakat tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhatian Khusus

Dia mengatakan, jika penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus pemerintah.

Pemerintah, harus mampu memastikan orang yang terpapar Covid-19 tak sembarang berkeliaran di tempat umum.

"Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat - tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya," katanya.

Menurutnya, pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang - orang yang terpapar COVID - 19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan.

"Namun bagaimana dengan tempat - tempat umum lainnya yang belum dan tidak memiliki kemampuan serta sarana / pra - sarana untuk mendeteksi, menolak dan mencegah ribuan orang positif COVID - 19 memasuki fasilitasnya?," katanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.