Sukses

Ternyata Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah, Apa Syaratnya?

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah bulan Juni 2021 ternyata tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Minggu (12/9/2021), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.

Persyaratannya yakni:

  • Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
  • Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021. 
  • Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I  www.bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.

Pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Hingga kini BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank-bank Himbara.

Adapun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, program BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa syarat ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan BSU dengan bantuan sosial lainnya.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida sebelumnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Terima BSU

Berikut adalah persyaratan calon penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini