Sukses

Tak Ada Ampun, Sri Mulyani Tagih Utang ke Anak-Anak Soeharto

Proses penagihan utang dari pemerintah terhadap anak-anak mantan Presiden RI Soeharto masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Penagihan utang dari pemerintah terhadap anak-anak Presiden ke-2 RI, Soeharto kini masih berlangsung. Penagihan utang tersebut dilakukan kepada Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo.

1. Tommy Soeharto

Pada 26 Agustus 2021 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto). Ia diminta berada di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.

Selain Tommy Soeharto, pemanggilan juga dilakukan terhadap pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada 24 Agustus 2021.

Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukAn tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan akan terus memonitor serta memanggil para obligor dan debitur untuk menagih utang dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Termasuk kepada Tommy Soeharto.

 

Iklan pemanggilan Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sejauh proses pemanggilan, Sri Mulyani mengungkapkan, beberapa obligor dan debitur kerap mangkir hadir meski telah diundang hingga tiga kali.

Jika itu dilakukan, pemerintah disebutnya tak sungkan mempublikasikan nama yang bersangkutan kepada publik bahwa dirinya tak mau mengembalikan utang negara. Seperti dilakukan pada Tommy Soeharto, yang kembali mangkir pada pemanggilan ketiganya pada 26 Agustus 2021.

"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan. Karena kalau ada niat baik kemudian mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka," kata Sri Mulyani, pada 27 Agustus 2021.

"Namun kalau sudah tidak dipanggil satu kali tidak ada respon, dua kali tidak ada respon, maka memang kami mengumumkan ke publik, siapa-siapa saja beliau-beliau itu, dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Bambang Trihatmodjo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengatakan penagihan utang terhadap putra mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan.

Hal ini menyusul gugatan Bambang ke Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, terkait sengketa piutang negara ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk Bambang, pengurusannya berlanjut seperti biasa. Kita melakukan penagihan kembali, dan proses berjalan seperti biasa," ungkap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada 30 April 2021.

Bambang Trihatmodjo sebelumnya menggugat Sri Mulyani karena keberatan dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu. P

Pencekalan kepada Bambang dilakukan karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang disebut memiliki andil dalam pengurusan piutang negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, beberapa waktu lalu mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.