Sukses

Pemerintah Bentuk PFB Siapkan Dana untuk Hadapi Bencana, Termasuk Covid-19

Kehadiran Pooling Fund Bencana (PFB) ini tidak akan mengubah mekanisme pendanaan rencana yang sudah ada.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk lembaga pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana alam dan non alam. Kehadiran Pooling Fund Bencana (PFB) ini tidak akan mengubah mekanisme pendanaan rencana yang sudah ada. Namun PFB akan bersifat melengkapi dan mengakselerasi kekurangan pendanaan pemerintah dalam menghadapi dampak dari bencana.

"Dana bersama ini bahasa sederhannya kantong kedua setelah dari Kementerian Keuangan dalam menangani bencana alam," kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Kristiyanto dalam konferesi pers, Jakarta, Jumat (10/9).

Kristiyanto menjelaskan PFB ini akan dikelola secara BLU existing di Kementerian Keuangan. Tata kelola PFB juga tidak akan mengurangi dana cadangan bencana di APBN dan alokasi untuk kementerian/lembaga. Selain itu BNPB tetap berperan sentral sebagai penyaluran dana bencana.

PFB akan berfunsi sebagai lembaga yang mengelola yakni mengumpulkan, mengembangkan dan menyalurkan dana dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah seperti dana hibah. BLU akan dimulai tahun depan ini akan memiliki modal dasar sebesar Rp 3 triliun dari APBN.

"Modal awalnya dari APBN ini disiapkan di 2022 sebesar Rp 3 triliun," kata dia.

Fungsi lain dari PFB yakni memberikan nilai tambah dari akumulasi dana (self insurance) dan transfer risiko. Baik untuk bencana alam dan non alam pada tahap pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana.

Alur penggunaan dana dari PFB ini bisa diajukan Pemda dan Pemerintah dalam membiayai dampak dari bencana. Namun pengajuan dana PFB ini sifatnya hanya melengkapi dari kekurangan dana yang diperlukan pemerintah.

"Pemda bisa menggunakan dana ini dengan mengajukan proposal peruntukkan kepada BLU Kementerian Keuangan. Misalnya Pemda butuh bangun WC unum 14, tapi dananya hanya cukup untuk 10, nah sisanya itu nanti yang akan dipenuhi PFB. Lalu dananya tetap akan disalurkan melalui BNPB," kata Kristiyanto menjelaskan.

Skema pendanaan ini dihadirkan untuk mengurangi tumpang tindihnya pembiayaan bencana antar kementerian/lembaga. Adanya PFB ini diharapkan bisa menambal pendanaan yang kurang dalam penanganan bencana.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PFB untuk Biayai Penanganan Pandemi Covid-19

Kristiyanto mengatakan PFB bisa digunakan untuk penanganan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi Indonesia saat ini.

Dalam jangka pendek, penggunaan PFB ini mungkin belum bisa membantu penanganan pandemi, sebab lembaga ini baru akan ada di tahun depan dengan modal Rp 3 triliun.

"Ini kan baru lahir, danya baru disiapkan tahun depan, jadi nanti bisa dilihat kapasitasnya jangka pendeknya gimana untuk hal ini. Apakah bisa masuk ke pendanaan itu apa enggak," kata dia.

Meski begitu pendanaan PFB untuk pandemi Covid-19 bisa diarahkan untuk pembelian vaksin dan atau program yang sifatnya insentif. Artinya meski secara fisik tidak terlihat, namun pemanfaatan dari dana bencana ini masih bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam.

Terkait mekanisme pengusulan pendanaan tetap tidak ada perubahan. Penggunaan PFB tetap melalui mekanisme pengusulan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan terkait persetujuannya. Kristiyanto memastikan pengelolaan PFB ini akan sejalan dengan berbagai program dari pemerintah.

"Ini semua akan berjalan seiring dengan program pemeirintah," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.