Sukses

KLHK Terima Lahan Kompensasi Seluas 857 Ha Sebagai Kawasan Hutan

Lahan Kompensasi merupakan lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk kedua kalinya secara resmi menyerahkan lahan kompensasi (Lakom) seluas 857,26 hektare (ha) di Sukabumi Jawa Barat kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lakom adalah lahan yang harus diserahkan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam wujud yang Clear and Clean dan sudah direboisasi.

“Kami bangga dapat berkontribusi untuk perluasan kawasan hutan Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Selain menjadi perusahaan yang melaksanakan serah terima lahan kompensasi seluas 957,58 hektare, luasan yang paling besar yang pernah diserah terimakan kepada pemerintah," kata Direktur BSI Cahyono Seto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

BSI sendiri merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yang mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi, Jawa Timur, memegang IPPKH seluas 992 hektare.

Untuk Provinsi Jawa Timur yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan provinsi tersebut, maka pemegang IPPKH berkewajiban menyediakan dan menyerahkan lakom minimal dua kali lipat, dari luas kawasan hutan yang dipakai.

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, BSI wajib menyediakan dan meyerahkan lakom seluas 1.984 hektare. Total luas lakom yang BSI akan serahkan adalah 2.038 hektare, atau 54 hektare lebih luas dari yang diwajibkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakom Tahap Pertama

Serah terima PT BSI tahap kedua ini menyusul serah terima lakom tahap pertama di Bondowoso, Jawa Timur seluas 100,32 hektare pada 21 September 2020 lalu.

Sebelum melakukan serah terima, tim dari Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lndung (BPDASHL) serta Perum Perhutani, telah melakukan penilaian langsung di lahan kompensasi Sukabumi dengan hasil standar keberhasilan yang baik.

Penilaian ini berlangsung di beberapa Desa pada 4 wilayah Kecamatan yakni, Cisolok, Cimanggu, Cibitung, dan Tegalbuleud Sukabumi Jawa Barat.

Tanaman yang digunakan untuk proses reboisasi antara lain Jati dan Pinus. Tim Penilai di lapangan mendapatkan hasil penilaian secara terukur dengan persentase tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dan lahan dinyatakan dalam kondisi sehat, sebagai acuan standar yang dicapai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.