Sukses

Siasat Menteri Tjahjo Cegah PNS Terlibat KKN, Apa Saja?

Keterlibatan PNS dalam kasus KKN disebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.

Liputan6.com, Jakarta Masih adanya kasus pelanggaran integritas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai upaya untuk menekan pelanggaran integritas PNS tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN.

Menteri Tjahjo mengatakan, di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokasi dan program pemulihan ekonomi nasional, kasus tersebut menjadi keprihatinan bersama.

Disampaikan pula, keterlibatan PNS dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.

"Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar PNS tidak lagi terlibat dalam kasus KKN," bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (10/9/2021).

Adapun delapan area tersebut meliputi implementasi core values PNS BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kemudian, membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.

Dalam SE yang ditandatangani pada 9 September 2021 tersebut, hal pertama yang harus dilakukan mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi BerAKHLAK dilakukan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.

Hal kedua, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, dimana PNS harus menaati segala jenis peraturan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi.

Adapun aturan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan UU Nomor 19/2020 tentang KPK, UU Nompr 5/2014 tentang ASN, dan Perpres Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan PNS yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.

Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier PNS dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Whistle blowing system

Pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi.

Ini khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN. Dengan demikian, APIP dapat memastikan ASN di unit kerja dan instansinya paham akan area rawan korupsi.

SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whistle blowing system untuk dapat segera membangunnya.

Whistle blowing system (WBS) berfungsi sebagai sarana pengaduan PNS yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.

Bagi instansi yang telah memiliki, diminta untuk mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK dan meningkatkan efektivitas sistem sehingga PNS berani untuk melapor apabila mengetahui ada praktik KKN di internal instansinya.

Peran masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama serta pimpinan unit atau satuan kerja juga diminta untuk memberikan teladan, sehingga dapat menjadi role model bagi PNS di lingkungannya.

Terakhir, juga senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran PNS di lingkungan masing-masing, dalam berbagai kesempatan seperti apel, rapat, atau pertemuan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.