Sukses

Negara Sita 2 Aset Tanah dan Bangunan Milik Pengutang BLBI

Satgas BLBI mengambil alih dua aset properti tambahan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mengambil alih dua aset properti tambahan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan di Jakarta. Kedua aset tersebut milik obligor dan debitur yang telah berutang pada negara sejak lebih dari 20 tahun silam.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2021. Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban.

"Kedua aset properti eks BLBI itu telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Tri, Kamis (9/9/2021).

Berikut dua aset tanah dan/atau bangunan tambahan yang disita oleh Satgas BLBI:

1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

2. Satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Satgas BLBI pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Itu berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.