Sukses

Inilah Kriteria PKL dan Warung yang Berhak Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

Bantuan tunai 2021 yang dialokasikan untuk sektor usaha mikro ditujukan kepada 1 juta pelaku UKM

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan bantuan tunai 2021 sebesar Rp 1,2 juta bagi Pedagang kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang dimulai dari kota/kabupaten yang masih termasuk wilayah PPKM Level 4.

Bantuan yang dialokasikan untuk sektor usaha mikro sebesar Rp 1,2 triliun yang akan disalurkan untuk 1 juta pelaku UKM.

Adanya lonjakan kasus COVID-19 dari Juli hingga Agustus membuat pemerintah kembali menerapkan perpanjangan PPKM guna mengurangi penularan virus yang ada.

Upaya yang dilakukan pemerintah selama pembatasan sosial adalah dengan memberikan bantuan dan dukungan terhadap UMKM dan korporasi agar roda perekonomian tetap berjalan.

Pemberian bantuan tunai tertuang dalam dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Nantinya, penerima yang mendapatkan bantuan merupakan pedagang kaki lima (PKL) dan warung yang masih belum mendapatkan bantuan dari Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“BTPKLW hari ini diluncurkan sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.

Airlangga juga menambahkan bahwa harapan dari bantuan langsung tunai yang diberikan dapat menjadi pemicu atau pendorong untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat menengah ke bawah.

Tidak sedikit orang yang mengalami dampak dari tekanan ekonomi akibat pembatasan sosial yang sedang berlangsung, mencari nafkah demi kebutuhan pokok keluarga. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan yang mungkin bisa dijadikan sebagai modal melanjutkan usaha.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disalurkan Melalui TNI/Polri

Kota Medan akan menjadi kota pertama yang menerima bantuan dari program ini karena memiliki peran strategis yaitu sumber perekonomian di Pulau Sumatera. 

Pemerintah telah memerintahkan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan langsung ke masyarakat.

Penyaluran bantuan akan dilakukan menggunakan sistem aplikasi agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Demi mendorong kembali pertumbuhan nasional yang mulai melemah pada triwulan kedua 2021, pemerintah berupaya melakukan refocusing APBN dan anggaran pada program PEN 2021 menjadi sebesar Rp744,77 tri;iun untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” tutup Airlangga.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.