Sukses

Kepailitan dan PKPU Berpotensi Hambat Pemulihan Ekonomi

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dilakukan perusahaan di pengadilan niaga umum sejak 2020 sampai dengan Agustus 2021 mencapai 1.298

Liputan6.com, Jakarta - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dilakukan perusahaan di pengadilan niaga umum sejak 2020 sampai dengan Agustus 2021 mencapai 1.298. Jumlah itu terdiri dari 747 perusahaan di 2020 dan 551 perusahaan hingga Agustus 2021.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, banyaknya proses PKPU ini menjadi perhatian serius pihaknya. Sebab, jika ini terus dibiarkan maka proses pemulihan ekonomi nasional akan berlangsung lama

"Hal ini yang menjadi konsen bagi Apindo. Bahwa ini menjadi badai daripada kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan berakibat menghambat pemulihan ekonomi nasional itu yang menjadi konsen apindo untuk mendukung ini," kata dia dalam Konferensi Pers Polemik PKPU & Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (7/9).

Apindo sendiri saat ini mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Adapun Perpu ini didorong untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Permohonan ini semata-mata untuk mendukung upaya dalam pemulihan ekonomi nasional bukan untuk anggota Apindo sendiri," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Lindungi Debitur

Dia menegaskan, upaya dilakukan Apindo bukan semata-mata untuk melindungi para debitur. Karena jika melihat dengan jernih, di dalam sebuah perusahaan termasuk Apindo memiliki unsur baik itu kreditur mapupun debitur.

"Setiap perusahaan memiliki piutang, di mana dia memiliki piutang dialah kreditur. Dimana dia memiliki utang dia menjadi debitur dari pihak lain. Dalam perusahaan meletakan dua hal dan dua duanya adalah anggota dan perusahaan itu ada anggota Apindo. Sehingga artinya kreditur dan debitur adalah di PKPU dan kepailatan duaduanya adalah Apindo," tegasnya.

"Yang Apindo inginkan jangan terjadi suatu upaya hukum PKPU dan kepailitan dimasa pandemi, agar pemulihan ekonomi nasional tidak terhambat," lanjutnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.