Sukses

Bos Anak Cucu BUMN Bakal Wajib Lapor Harta Kekayaan, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengatur seluruh perusahaan pelat merah untuk rutin melakukan Lporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir akan mengatur seluruh perusahaan pelat merah untuk rutin melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini sudah ada empat poin dukungan KBUMN yang dijalankan.

Empat poin tersebut, selaras dengan penerapan core values AKHLAK BUMN. Dalam materi pemaparan yang diterima, dicantumkan juga tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN BUMN dan Kementerian BUMN.

Empat poin upaya tersebut diantaranya, menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.

Kemudian, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN.

Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN ayng tidak memenuhi kewajiban LHKPN.

“Menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat Fit and Proper Test untuk calon Direksi BUMN,” tulis materi presentasi tersebut, dikutip Selasa (7/9/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Keempat jenis dukungan tersebut akan diatur oleh beberapa koridor aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dan mengacu pada surat edaran kepada seluruh BUMN, serta peraturan internal BUMN.

Yakni, Menteri BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri nomor PER 10/MBU/06/2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian BUMN.

Kemudian, Surat Edaran kepada seluruh BUMN Nomor S-46/DSI.MBU/02/2021 tentang Kewajiban Pelaporan LHKPN oleh BUMN.

“(serta) Peraturan Internal BUMN yang mwajibkan Pelaporan LHKPN oleh Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Jajaran Manajemen BUMN,” seperti tertulis.

Selanjutnya, mengenai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN BUMN dan Kementerian BUMN menunjukkan angka yang tinggi. “Pada tahun 2020 tingkat pelaporan LKHPN pada BUMN mencapai 98,78 persen dengan ketepatan waktu mencapai 98,19 persen,” tulisnya.

Sementara itu, di Kementerian BUMN, pelaporan dan ketepatan waktu pelaporan LHKPN bahkan menunjukkan angka maksimal dengan 100 persen.

Klasterisasi agar Lebih Transparan

Sementara itu, pada materi paparan yang sama, pada bagian Reform Agenda Kementerian BUMN, guna mengejar target akuntabel, transparan, dan profesional akan dilakukan klasterisasi BUMN.

Dengan rincian, Wakil Menteri I akan membawahi sekitar enam kategori, diantaranya Energi, Minyak dan Gas, Pangan dan Pupuk, Industri Minerba, Perkebunan dan Kehutanan, Industri Manufaktur, serta Industri Kesehatan.

Sementara itu, Wakil Menteri II akan membawahi Jasa Keuangan, Jasa Manufaktur, Jasa Asuransi dan dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Jasa Pariwisata dan Pendukung, serta Jasa Logistik.

“Kementerian BUMN melakukan strategi klasterisasi untuk mentransformasi BUMN menjadi lebih akuntabel, transparan dan profesional,” tulisnya.

Terkait laporan LHKPN sendiri, hal ini masuk keadalan lima prioritas utama Kementerian BUMN pada poin Pengembangan Talenta.

Yakni Mengedukasi dan melatih tenaga kerja, mengembangkan SDM berkualitas untuk Indonesia, profesionalisasi tata kelola dan sistem seleksi SDM.

”Salah satunya melalui kepatuhan pelaporan LHKPN bagi Pegawai BUMN dan Kementerian BUMN,” tulis laporan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.