Sukses

Subsidi Gaji Telah Disalurkan pada 3,2 Juta Pekerja Sepanjang 2021

Realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji di 2021 mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji di 2021 mencapai 3.251.563 orang pekerja atau buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Penyaluran bantuan subsidi upah 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Selanjutnya, penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan yang memang pekerja penerima BSU belum memiliki rekening Bank Himbara," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," tambah Ida. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duplikasi Penerima

Lebih lanjut, Ida mengingatkan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," jelas Menaker.

Selain itu, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja/buruh yang menerima manfaat BSU. BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka" pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.