Sukses

Komisi V DPR Setujui Anggaran Kementerian PUPR Rp 100,5 Triliun di 2022

Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran tiga kementerian dan dua lembaga negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran tiga kementerian dan dua lembaga negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2022. Salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran Rp 100,597 triliun.

Persetujuan itu diberikan oleh 9 fraksi Komisi V saat menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait Penetapan Hasil Pembahasan Rencana Kerja dan Anggara K/L Tahun Anggaran 2022 yang terbuka secara virtual, Senin (6/9/2021).

"Dengan disetujuinya oleh seluruh poksi, oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi V, maka kita sepakati Nota Keuangan dengan rincian program di masing-masing direktorat jenderal," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Senin (6/9/2021).

Lasarus merinci, dari pagi senilai Rp 100,597 triliun, Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar Rp 641,771 miliar untuk Sekretariat Jenderal, dan Rp 101,700 miliar untuk Inspektorat Jenderal.

Lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Rp 39,7 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 12,5 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 41,233 triliun, Ditjen Perumahan Rp 5 triliun, dan Ditjen Bina Konstruksi Rp 600 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjut ke Rapat Banggar

Kemudian Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 212,833 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rp 400 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Rp 197,561 miliar.

Pasca mendapat persetujuan Komisi V, maka rencana kerja dan anggaran Kementerian PUPR selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, untuk diputuskan hasil akhirnya dalam rapat Paripurna DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.