Sukses

Bunga KPR Tinggi Masih Jadi Hambatan Terbesar Orang Indonesia Punya Rumah

Mayoritas masyarakat mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan dan tindakan terutama agar bisa menurunkan suku bunga KPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang berlangsung 1,5 tahun dan kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia termasuk physical distancing telah mempengaruhi bagaimana pencari rumah mendapatkan informasi tentang hunian yang akan dibeli.

Hal ini terlihat dari Rumah.com Consumer Sentiment Study Semester II 2021 dimana 37 persen responden menyatakan kesulitan melihat lokasi unit tidak lagi dipandang sebagai halangan. Angka ini turun dari 48 persen responden dari semester sebelumnya.

"Hal ini menunjukkan adanya pameran properti secara virtual maupun teknologi yang memungkinkan melihat unit contoh hunian sehingga memudahkan pencari properti berburu hunian idaman meskipun di tengah kebijakan PPKM," jelas Country Manager Rumah.com Marine Novita, seperti dikutip Senin (5/9/2021). 

Adanya dukungan teknologi bagi industri properti juga sejalan dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada media sosial dan portal properti ketika ingin mendapatkan informasi tentang properti selama pandemi berlangsung.

Sejumlah 56 persen responden memilih mendapatkan informasi tentang properti dari portal properti, naik dari 47 persen responden pada semester sebelumnya. Sedangkan 68 persen responden lainnya mendapatkan dari media sosial.

Sementara dalam hal tingkat suku bunga, menurut persepsi masyarakat makin dianggap sebagai hambatan, sebagaimana hasil Rumah.com Consumer Sentiment Study Semester II 2021 dimana 60 persen responden menganggap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini berada pada level yang tinggi dan bahkan sangat tinggi. 

Masih tingginya tingkat suku bunga KPR juga mengakibatkan tingginya besaran angsuran KPR yang harus dibayar tiap bulan sehingga menjadi hambatan yang dihadapi ketika mengambil KPR. Hal ini dinyatakan oleh sekitar sepertiga responden atau sejumlah 34 persen responden.

"Oleh karena itu mayoritas masyarakat mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan dan tindakan terutama agar bisa menurunkan suku bunga KPR. Hal ini dinyatakan oleh 88 persen responden dan merupakan kenaikan dari 85 persen responden pada semester sebelumnya," kata Marine.  

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan BI

Pemerintah sebenarnya telah merespon harapan masyarakat tersebut. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Agustus 2021 lalu memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.

Selain itu BI telah juga memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Stimulus terakhir adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Menurut Marine, yang paling penting dari adanya kebijakan dan stimulus dari pemerintah tersebut adalah pelaksanaannya. Hal ini terlihat secara historis, langkah BI menurunkan suku bunga acuannya tidak langsung diikuti oleh kalangan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehingga walaupun suku bunga BI sudah turun namun industri properti tidak bisa segera langsung merasakan dampaknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.