Sukses

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Jalur Puncak Bogor Ada Ganjil Genap

Kemenhub menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak, Bogor

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak Bogor.

Adapun kebijakan Ganjil-Genap tersebut berlaku mulai Jumat (3/9/2021) kemarin dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

"Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Sabtu (4/9/2021).

Aturan Ganjil-Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang menuju ke jalur puncak.

Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasi yang nantinya berasal dari Kemenhub.

"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September. Jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," pinta Budi.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan yang Dikecualikan

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

1. Pemadam kebakaran

2. Ambulance/ mobil jenazah

3. Tenaga kesehatan

4. Kendaraan dinas TNI/Polri

5. Angkutan umum

6. Angkutan online

7. Angkutan logistik/ sembako

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

"Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri. Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.