Sukses

Bank BUMN Sebut PPKM Level 4 Hambat Penyaluran Bansos

Bank BUMN yang terkumpul dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai penyaluran bansos terhambat akibat adanya penerapan PPKM berlevel.

Liputan6.com, Jakarta Bank BUMN yang terkumpul dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai penyaluran bansos terhambat akibat adanya penerapan PPKM berlevel.

Pernyataan ini diberikan guna menanggapi aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang marah pasca mendengar ada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 belum menerima bansos.

Direktur Distribution and Retail Funding Bank BTN Jasmin mengatakan, bank BUMN memang punya wewenang sebagai penyalur bansos. Tapi dalam pelaksanaannya turut melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) hingga pemerintah daerah.

"Pada saat membagi kartu ada pihak-pihak dinsos. Jadi bank tidak bisa membagi kartu sendirian tanpa dibantu Dinsos," ujar Jasmin di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (4/9/2021).

Jasmin menjelaskan, setelah menerbitkan rekening secara massal dan dilakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bank BUMN akan berkoordinasi dengan dinsos dan pendamping setempat untuk mendistribusikan KKS ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Adapun KKS beserta buku tabungan baru bisa diberikan kepada KPM yang telah memenuhi syarat kelengkapan, terdiri dari formulir, KTP, dan surat keterangan dari Dinsos.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hambatan

Tapi dalam pelaksanaannya, Jasmin menambahkan, seringkali KKS tidak berhasil didistribusikan kepada semua KPM lantaran ada sejumlah hambatan.

"Misal kita distribusi 1.000 kartu, ternyata hanya 700 yang sampe. Yang 300 itu nanti diulang lagi, datanya disampaikan ke bank. Jadi ini membuat bank repot," keluh Jasmin.

Selain itu, ia menyebutkan, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel jadi salah satu alasan Dinsos tidak bisa memberikan KKS kepada KPM yang sudah terdata sebagai penerima bansos.

"Sekarang kan PPKM ada daerah PPKM level 4, level 3, ini Dinsosnya sendiri tidak mau membagi. Ini ada kendala-kendala bank Himbara dalam mempercepat distribusi tadi. Jadi sangat-sangar tergantung pada pihak Dinsos," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.