Sukses

Begini Cara Bayar Pajak Lewat Dompet Digital DANA

Dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan aplikasi dompet digital DANA telah berkolaborasi untuk menyediakan fitur baru yang bisa digunakan pengguna untuk membayar pajak.

Selain bayar pajak, pengguna juga bisa membayarkan bea dan cukai, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kemenkeu.

Berikut ini cara untuk membayar pajak melalui fitur baru yang diluncurkan DANA. Perlu diingat, sebelum melakukan langkah-langkah ini, pengguna perlu lebih dulu memperoleh nomor billing. Nomor ini bisa didapatkan pengguna setelah melakukan registrasi di situs mpn.kemenkeu.go.id.

Cara Bayar Pajak

Langkah pertama, pengguna perlu masuk pada aplikasi DANA. Lalu, pada tampilan awal, klik All Service.

Setelah terbuka, gulir ke bawah ke kategori Bills. Pada kotak kategori tersebut terdapat logo MPN G3, klik logo tersebut.

Pengguna akan diberikan lebih dulu pengenalan terkait fitur ini, ada empat tahap yang perlu pengguna ketahui.

Lalu, akan ada tampilan fitur Penerimaan Negara, ada tiga sub-biller yakni Pajak Online, Bea dan Cukai, serta PNBP. Anda bisa memilih salah satu dari tiga sub-biller tersebut sesuai kebutuhan.

Misalnya untuk membayar Pajak Online, pengguna bisa klik Pajak Online. Setelah itu pengguna bisa memasukkan kode billing yang telah dimiliki.

Lalu, akan muncul detail tagihan sesuai yang tercatat oleh sistem. Setelah itu, pilih metode pembayaran, jika memilih dengan saldo DANA, klik Pay, dan terakhir konfirmasi pembayaran.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, pengguna akan melihat daftar struk digital dan terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN ini berfungsi sebagai tanda bahwa wajib pajak telah melakukan transaksi pembayaran pajak.

Selanjutnya, pengguna bisa mengunduh secara langsung bukti pembayaran tersebut agar lebih mudah disimpan sebagai arsip pembayaran pajak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DANA jadi Collecting Agent

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui aplikasi DANA bisa digunakan dalam membayar pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak secara online dari aplikasi secara langsung.

Dengan demikian, dompet digital DANA masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kemenkeu.

“Ini membuktikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam peningkatan penerimaan negara, mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui channel fintek, e-commerce, termasuk DANA, yang resmi jadi collective agent,” kata Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas, Dayu Susanto, dalam konferensi pers MPN G3, Jumat (3/9/2021).

Ia juga berharap dengan masuknya DANA kedalam ekosistem pembayaran penerimaan pendapatan negara, itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pembayar pajak, bea cukai, PNBP dan lainnya sehingga dapat terlayani dengan baik.

“Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA sebagai LPL ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi MPN G3 dapat langsung dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor,” katanya.

“Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders,” imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.