Sukses

HEADLINE: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Butuh 20 Tahun, Masterplannya?

Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan masterplan pembangunan ibu kota baru. Untuk melanjutkan pembangunan fisik masih menunggu pengesahan RUU IKN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap melanjutkan proyek ibu kota baru. Rencana ini terus dimatangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Namun memang, pemindahan ibu kota Indonesia ke Penajam Paser Utara Kalimatan Timur dari DKI Jakarta ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah membutuhkan perencanaan yang matang dan jika dilakukan maka membutuhkan waktu puluhan tahun.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, berdasarkan masterplan yang sudah dirancang, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara ini membutuhkan waktu tak kurang dari 20 tahun.

“Dalam masterplan Bappenas sudah selesai, itu diperkirakan 15 sampai 20 tahun," kata Suharso, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Kamis 2 September 2021.

Suharso menegaskan, membangun Ibu Kota Negara dalam waktu 2-4 tahun tidak mungkin tercapai. Sebab membangun kota itu bukan sulap yang bisa langsung cepat berdiri.

"Kita tidak mungkin membangun ibu kota negara sulapan dalam waktu 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Jadi sebenarnya perencanaan pengerjaannya 15-20 tahun,” imbuhnya.

Dari masterplan itu, langkah selanjutnya adalah menentukan kapan waktu yang tepat untuk memulai pembangunan ibu kota baru. Kata Suharso, saat ini Rancangan Undang-Undang IKN telah siap, pelaksanaannya tinggal menunggu pandemi covid-19 terkendali.

Nah, itu tinggal kita membagi-bagi segmentasinya mau dimulai kapan dan kapan dimulai, jadi itu yang kita coba selesaikan. RUU-nya sudah siap ini tinggal menunggu pandemi dan kita ingin melakukan adaptasi di masa pandemi ini untuk IKN,” ujar Suharso. 

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menyampaikan, pembangunan fisik ibu kota baru dikerjakan setelah Undang-Undang atau UU IKN terbit.

Masterplan proyek ibu kota baru kini sudah selesai, dan tinggal dilakukan penyesuaian dengan tata ruang yang ada di lapangan. Disebutkan Rudy, pendetilan dari desain ibu kota baru milik juara 1 sayembara yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih harus dipersiapkan lagi.

"Site plant-nya bagaimana, land development-nya seperti apa, karena kan di sana lokasinya berbukit. Itu yang lagi dipersiapkan teman-teman PUPR," ujar Rudy kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

"Kemudian kan yang pasti sudah disiapin akses. Pak Jokowi juga kemarin kan sudah lihat. Lalu beberapa kebutuhan air bersih juga sedang disiapkan. Awalnya untuk memenuhi air bersih di Balikpapan, tapi bisa untuk Ibu Kota Negara," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sempat meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam peninjauan tersebut, Jokowi menekankan bahwa dalam membangun Ibu Kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke IKN untuk nanti membawa logistik. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kementerian PUPR Matangkan Desain

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus mempersiapkan desain dan kajian tentang Ibu Kota Negara (IKN). Desain ibu kota baru ini disiapkan sambil menunggu pengesahan undang-undang (UU) IKN.

"Tentang IKN, memang kami sedang mempersiapkan desain dan kajian atau software namun tetap menunggu pengesahan undang-undangnya dan Bapak Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkannya," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum lama ini.

Basuki mengatakan, anggaran untuk ibu kota baru ini belum ada, bahkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022 ini terdapat catatan belum termasuk IKN.

"Jadi terkait IKN-nya kami sedang menyiapkan untuk groundbreaking, istana, jalan dan air serta drainase, tapi itu sedang kami siapkan software atau desain dan kajian-kajian mengenai IKN namun tetap menunggu pengesahan undang-undang IKN dari DPR RI," kata Basuki.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah infrastruktur jaringan jalan sebagai akses menuju kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kita sudah persiapkan konektifitas dan sistem jaringan jalan di ibu kota negara," ujar Hedy kepada Liputan6.com.

Namun begitu, ia melanjutkan, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga masih menunggu penerbitan UU IKN untuk pengerjaan infrastruktur lainnya. Hedy pun belum mau membocorkan persiapan yang sudah dan akan dilakukan untuk pembangunan proyek ibu kota baru.

"Kita masih menunggu UU IKN-nya. Detilnya nanti aja," ucapnya.

Pemerintah sendiri telah mempersiapkan sejumlah jaringan jalan sebagai akses menuju kawasan Ibu kota baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Agustus 2021 lalu telah meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi 1 Balikpapan (Km 13)-Samboja sepanjang 22,03 km dan Seksi 5 Sepinggan-Balikpapan (Km 13) sepanjang 11,09 km.

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pun memiliki sodetan akses menuju kawasan Ibu kota baru, tepatnya berlokasi di Km 14.

Kementerian PUPR juga sudah merencanakan jaringan jalan kerja sebagai bagian dari logistik konstruksi,byanf nantinya akan digunakan untuk mobilisasi alat dan material pengerjaan ibu kota baru.

Hedy menjelaskan, jalan kerja ini akan masuk ke tahap pertama dari pembangunan jaringan jalan di sekitar area ibu kota baru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Serahkan Surpres ke DPR

Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, rencana pemindahan ibu kota tersebut tidak berhenti di tengah jalan meskipun negara masih dalam mode penanganan pandemi Covid-19. Salah satu buktinya adalah rencana pembuatan sodetan jalan tol menuju ibu kota baru dalam pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda.

"Berlanjut dan tuntas Penajam Paser Utara Kaltim sebagai ibu kota negara. Isyarat melanjutkan pembangunan fisik IKN ditandai sendiri oleh Presiden jokowi dengan menetapkan sodetan tol ke IKN di kilometer 14 jalan tol Balikpapan-Samarinda," kata Fadjroel kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Fadjroel melanjutkan, pemerintah yang akan diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU IKN kepada DPR. Kendati begitu, Fadjroel tidak merinci kapan surpres akan diserahkan.

“Rencana penyerahan Surpres RUU IKN ke DPR di parpol koalisi dan PAN,” jelas Fadjroel.

 

Petakan Aset

Secara paralel, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah melakukan pemetaan aset-aset negara berupa gedung milik kementerian dan lembaga untuk disewakan. Monetisasi aset negara ini guna mendukung pendanaan proyek pemindahan Ibu Kota Negara.

"Saat ini memang baru dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat dimonetisasi guna pembiayaan IKN baru," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Dia menjelaskan, untuk mencari tambahan anggaran melalui aset yang dimiliki pemerintah bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemanfaatan dan kedua melalui pemindahtanganan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sendiri tengah memetakan kemungkinan instansi mana yang akan pindah terlebih dahulu ke IKN baru. Dengan demikian, gedungnya bisa mulai ditawarkan untuk mendapatkan dana.

"Namun semua tergantung sikon instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke IKN baru, sehingga nanti kita bisa memiliki rencana monetisasi," kata dia.

3 dari 4 halaman

Hati-Hati Mangkrak

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, pemerintah perlu menentukan sektor prioritas dalam pembangunan ibu kota baru. Hal yang paling utama kata dia adalah payung hukum.

“Ini butuh komitmen politik, tanpa ada kepastian hukum, dukungan politik, perencanaan ini memang butuh waktu apalagi pelaksanaannya, kalau belum ada aturan hukum, ini bisa terhambat,” katanya kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Terkait dasar hukum ini, ia menyinggung terkait isu rencana amandemen UUD 1945 yang terkait dengan konteks pembangunan jangka panjang. Bahwa ada kemungkinan pencantuman pemindahan IKN dimasukkan dalam aturan tersebut.

Sehingga dengan masuknya aturan tersebut, siapapun pemimpin negara selanjutnya, proyek IKN ini akan terus dilanjutkan. “Mungkin kita butuh ibu kota yang mencerminkan indonesia sebagai negara maju, sebagai negara terkemuka dengan GDP tinggi, pendapatan tinggi, industri maju, masyarakat sejahtera,” katanya.

Terkait jangka waktu pembangunan hingga 20 tahun, Yayat menilai hal itu normal dalam rencana pembangunan sebuah kota baru. Apalagi, ini terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara yang jadi ikon Indonesia.

Sebagai contoh, ia mengisahkan tentang rencana pembangunan kawasan BSD yang di direncanakan sejak 1984 dan baru mulai beroperasi efektif pada circa 2000-an. Namun, yang menurutnya penting adalah pemerintah perlu memiliki skenario per lima tahun.

“Misalnya, dalam lima tahun pertama ini harus ditentukan kapan mulai groundbreaking, pemerintah harus kasih kepastian kapan mulai groundbreaking,” katanya.

Ia menilai, langkah groundbreaking akan jadi satu tonggak sejarah sehingga bisa dilanjutkan dengan rencana lima tahun selanjutnya.

“Harus ditetapkan (target) 5 tahun kedepan (dan) sudah bisa terwujud, harus sudah ada bentuk awalnya, jadi perlu skenario tahun pembangunan, per lima tahun,” katanya.

Tarkait panjangnya waktu proyek yang berpotensi mangkrak di tengah jalan pembangunan, Yayat mengingatkan tentang pentingnya skenario prioritas. Pemerintah perlu menyusun tiga bentuk skenario, yakni skenario optimis, skenario tingkat sedang, dan skenario pesimis.

“Jadi kalau tidak dibuat itu, maka harus diambil satu skenario kebijakan dengan tingkat skenario paling rendah, tetapkan target mana yang harus didahulukan, misalnya pembangunan utilitas dasar, kapan jalan selesai di bangun, kapan air minum tersedia?,” katanya.

Ia menekankan, utilitas dasar dan keperluan dasar tersebut juga perlu ditarget kapan akan selesai. Menimbang itu akan jadi penopang pertumbuhan ekonomi dan sosial di lokasi tersebut.

Dengan demikian, pemerintah juga perlu untuk menentukan sumber dana pembangunan IKN tersebut. jika tidak, potensi mangkrak dan proyek tidak selesai akan semakin besar.

Ia menyarankan, biaya APBN bisa digunakan untuk pembuatan utilitas awal penunjang perekonomian dan kegiatan di lokasi IKN tersebut. Jadi, ketika ekonominya sudah mulai merangkak naik, perpindahan IKN tidak akan terlalu besar. Karena ia memandang ibu kota harus bisa menjadi sentra penggerak ekonomi.

4 dari 4 halaman

Keinginan Bersama

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menanggapi lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Negara. Ia menilai lamanya durasi tersebut sebagai hal yang wajar.

Bahkan, Misbakhun mengatakan rencana perpindahan tersebut perlu dilanjutkan karena hal itu adalah keinginan bersama. Ia juga mengatakan adanya ibu kota baru tersebut tak menjadikan DKI Jakarta sebagai kota yang terlantar.

Karena nantinya akan ada dua ibu kota dengan dua fungsi yang berbeda. Pertama, pusat pemerintahan, dan pusat ekonomi.

“Kan ibu kota negara itu kan keinginan bersama, dan ini sekarang jadi harapan karena nanti akan ada ibu kota pemerintahan, ada ibu kota ekonomi. Jakarta tak akan kehilangan sebagai kota besar pengendali kegiatan ekonomi,” katanya kepada Liputan6.com saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Misbakhun mengambil contoh dari beberapa negara maju yang juga menerapkan hal yang sama dengan adanya dua pusat. Ia mencontohkan Washington DC yang menjadi ibu kota pemerintahan sementara New York sebagai ibu kota ekonomi Amerika Serikat.

Ia juga melihat bagaimana Sydney mampu jadi ibu kota ekonomi sementara Canberra menjadi ibu kota pemerintahan Australia. “Di banyak negara itu terjadi, kita jangan terlalu mengkhawatirkan, kita jangan terlalu mempertentangkan situasi ini berlanjut atau tidak,” katanya.

Dengan demikian ia menyimpulkan bahwa adanya ibu kota baru tersebut sebagai jalan keluar dari permasalah-permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta. Misalnya jika daya dukung DKI Jakarta tak lagi efektif dan efisien dengan segala permasalahannya, ibu kota baru termasuk jalan keluarnya.

Ia juga menyinggung terkait waktu yang diperlukan untuk membangun ibu kota baru tersebut. Rentang waktu 15 sampai 20 tahun menurutnya adalah waktu yang wajar dalam membangun satu kota baru, apalagi ini berkaitan dengan pusat pemerintahan.

“Itu proses yang wajar, itu membangun sebuah sistem, desain lanskap dan sebagainya, apa lagi itu IKN, itu bukan proses cepat, bukan proses seketika, dikemudian hari dibuat dan besok jadi. Tidak begitu,” katanya.

Waktu tersebut wajar karena menurutnya dalam membangun satu ibu kota diperlukan perencanaan atau konsep yang matang dengan nilai filosofis yang memadai. Kemudian, rencana teknologi digital dalam pengembangannya juga telah menjadi perhatian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.