Sukses

Cara Freeport Indonesia Cetak Auditor Keselamatan Pertambangan Memadai

Diklat menjadi sebagai salah satu usaha PT Freeport Indonesia dalam mematuhi aturan-aturan yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba kembali bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online. Ini merupakan kerjasama ketiga kalinya.

Diklat menjadi sebagai salah satu usaha Freeport Indonesia dalam mematuhi aturan-aturan yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Aturan bahwa Perusahaan Pertambangan wajib melakukan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan melaporkan hasil audit tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Kepala Divisi OHS Eman Widijanto perwakilan dari PT Freeport Indonesia menyampaikan harapannya agar dapat memiliki jumlah auditor yang memadai.

“Untuk melengkapi kewajibannya dalam melakukan internal audit baik di dalam wilayah PT Freeport Indonesia maupun vendor atau kontraktor yang bekerja sama dengan kami” ujarnya.

Sebanyak 25 orang peserta yang merupakan pegawai dan mitra kerja PT Freeport Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung mulai dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 17 September.

Eman Widijanto berpesan kepada peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti materi dan arahan instruktur, persiapkan diri dengan baik, karena para peserta akan melakukan presentasi audit internal dan mengikuti ujian.

“Karena melalui diklat ini kita dituntut kesungguhan dan semangat dari peserta diklat untuk mengikuti dan menyerap materi yang akan diberikan oleh pengajar,” tambahnya.

Diklat Audit SMKP dibuka langsung secara resmi Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria melalui video conference, Senin (30/8/2021).

Dia pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada PT Freeport Indonesia yang telah kesekian kalinya mengirimkan SDM nya untuk disiapkan menjadi auditor sistem manajemen keselamatan pertambangan.

"Seperti kita ketahui bersama sesuai dengan Kepdirjen 185.K/37.04/DJB/2019 lampiran II bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya," jelas dia.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini