Sukses

Bangun Ibu Kota Baru Butuh 20 Tahun, Kemenkeu Mulai Petakan Aset

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru membutuhkan waktu yang lama sekitar 15-20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan berdasarkan masterplan yang sudah dirancang, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru membutuhkan waktu yang lama sekitar 15-20 tahun.

Kendati begitu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

“Pemanfaatan aset untuk IKN pada saat ini memang masih dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat di monetisasi guna pembiayaan ibu kota negara yang baru,” kata Rionald Silaban dalam Raker dengan Komisi XI DPR, dikutip Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).

Pria yang biasa disapa Rio ini menjelaskan terdapat dua cara untuk mendapatkan monetisasi. Pertama, melalui pemanfaatan aset yang sudah ada. Kedua, melalui pemindahtanganan aset tersebut.

“Pada dasarnya ada dua cara untuk mendapatkan monetisasi pertama melalui pemanfaatan, kemudian yang kedua melalui pemindahtanganan,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Diputuskan

Namun, saat ini Pemerintah belum memutuskan aset mana yang akan digunakan lebih dulu dari dua opsi monetisasi. Semuanya bergantung pada urutan dari instansi mana yang akan lebih dulu dipindahkan ke ibu kota negara baru.

“Pada akhirnya itu sangat bergantung dari sequence instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke ibukota negara baru. Sehingga nanti kita bisa memiliki rencana terhadap monetisasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Rio menegaskan bahwa Pemerintah melalui DJKN telah melakukan diskusi dengan para pelaku pasar untuk melihat minat mereka terhadap aset negara yang akan dimanfaatkan untuk IKN baru.

“DJKN sendiri sudah melakukan diskusi dengan para pelaku pasar untuk melihat minat dari para pelaku pasar. Kita ingin memastikan bahwa ketika itu kita lakukan, kita tidak dianggap melakukan pemindahtanganan aset. Jadi memang sequence-nya itu akan kita perhatikan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.