Sukses

Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Level Berlaku

Persyaratan naik kereta api selama PPM ini harus dipenuhi oleh pengguna KA Jarak Jauh dan Kereta Api (KA) Lokal.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan level PPKM membuat pemerintah memberlakukan penyersuaian. Seperti menetapkan persyaratan naik kereta api selama PPKM berlaku.

Aturan ini harus dipenuhi oleh pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Kereta Api (KA) Lokal selama masa PPKM.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tetap menerapkan persyaratan tersebut dengan ketat meski level PPKM diturunkan.

Persyaratan yang diberlakukan oleh KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Salah satu aturannya, anak berusia 12 tahun, serta tidak membawa kartu vaksin dan surat keterangan PCR atau Rapid Test Antigen tidak boleh naik kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pengguna yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. "Dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelas dia beberapa waktu lalu.

Bagi Anda yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, berikut persyaratannya:

1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama

Apabila pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Tidak diperkenakan membawa pengguna berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan Naik Kereta Lokal

 

Selanjutnya, simak juga persyaratan perjalanan untuk pengguna KA Lokal.

1. Perjalanan hanya diperkenankan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat penugasan dari pimpinan perusahaan.

2. Pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pengguna di stasiun.

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.