Sukses

Tarik Investor, Pemerintah Rela Potong Keuntungan Bagi Hasil Migas

Pemerintah meningkatkan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor migas atau kontraktor kerja sama (KKKS).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberikan sejumlah insentif untuk lelang blok minyak dan gas atau blok migas agar diminati oleh para investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menuturkan, pemerintah sudah mendapat masukan dari pihak luar untuk mengubah syarat dan ketentuan dalam lelang blok migas.

Pertama, pemerintah meningkatkan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).

"Kita juga sudah mendengar masukan dari komunitas migas di Indonesia seperti IPA, bahwa kita tingkatkan sharing split," jelas Tutuka dalam acara The 45th IPA Convention & Exhibition, Rabu (1/9/2021).

Dalam paparannya, Tutuka memaparkan, skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor.

Sementara untuk produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Lain

Insentif kedua, menetapkan harga migas untuk penjualan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) hingga 100 persen untuk biaya pemulihan kontrak migas (Production Sharing Cost/PSC) dan PSC Gross Split.

Ketiga, insentif berupa pengurangan bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen. Keempat, bonus tanda tangan untuk lelang terbuka atau open bid.

"Terakhir, fleksibilitas dalam memilih bentuk kontrak kerjasama apakah memilih PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split," ujar Tutuka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.