Sukses

OJK Sempurnakan Aturan Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Simak Rinciannya

Aturan baru OJk soal BPR dan BPRS untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong penyederhanaan pelaporan dan mendukung peraturan yang berbasis prinsip.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait rencana bisnis bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021 tersebut telah berlaku sejak 24 Agustus 2021.

POJK ini adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya yakni POJK NO.37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan bisnis.

Aturan ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung peraturan yang berbasis prinsip.

POJK tentang rencana bisnis BPR dan BPRS ini terdiri dari lima bab, yaitu:

- Bab I Ketentuan Umum

- Bab II Cakupan Rencana Bisnis

- Bab III Penyampaian, Perubahan dan Pelaporan Rencana Bisnis

- Bab IV Ketentuan Peralihan

- Bab V Ketentuan Penutup.

Ada beberapa poin pengaturan yang disempurnakan dalam POJK ini. Pertama, Penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.

Pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi, Ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, target jangka pendek dan jangka menengah.

“Strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, lalu arah kebijakan BPR dan BPRS, kemudian kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS,” seperti tertulis dalam rangkuman peraturan tersebut, dikutip Selasa (31/8/2021).

Selanjutnya, Proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat:

a) laporan posisi keuangan;

b) laba rugi; dan

c) rekening administratif.

Kemudian, Target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat:

a) target rasio keuangan pokok; dan

b) target rasio pos tertentu lainnya.

Sedangkan Rencana penghimpunan dana paling sedikit memuat:

a) rencana penghimpunan dana pihak ketiga; dan

b) rencana penghimpunan dana lainnya.

Selanjutnya, Rencana penyaluran dana paling sedikit memuat:

a) rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan;

b) rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan

c) rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha.

Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana di atas, BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Permodalan

Dalam peraturan itu juga memuat Rencana permodalan paling sedikit memuat:

a) rencana perubahan atau penambahan modal disetor;

b) modal sumbangan; dan/atau

c) revaluasi aset tetap.

Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia paling sedikit memuat:

a) rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan

b) rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:

(1) rencana rekrutmen sumber daya manusia;

(2) rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan

(3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya. 

Kemudian, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS. Selanjutnya, Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j paling sedikit memuat:

a) rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang;

b) rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang; dan

c) rencana perubahan status jaringan kantor.

Terakhir, informasi lainnya paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.

“(ketiga) Penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS,” tulis aturan tersebut.

Poin keempat, Penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Dan kelima Penyesuaian sanksi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB oleh Direksi dan persetujuan RBB oleh Dewan Komisaris, serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

 

3 dari 3 halaman

Berlakunya Aturan Baru

Dengan demikian, sejak POJK ini berlaku, ketentuan mengenai kantor kas dan kegiatan pelayanan kas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.

Kemudian, POJK Nomor 3/POJK.03/2016 juga tetap berlaku dengan ketentuan yang sama sepanjang tidak bertentangan.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” tutup ringkasan aturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat.

    BPR

  • BPRS