Sukses

PPKM Diperpanjang, Naik KRL Jabodetabek Tetap Wajib Bawa STRP

Para pengguna KRL tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan kepada petugas di stasiun saat PPKM diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel sejak 31 Agustus-6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Termasuk STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," terang Anne, Selasa (31/8/2021).

Selain STRP, Anne melanjutkan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.

"Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL," imbuhnya.

Di sisi lain, Anne melanjutkan, KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.

"Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL, memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ujar Anne.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyekatan di Jam Sibuk

Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00-08.00 WIB, dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.

"Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk melalui aplikasi KRL Access secara real time," ungkap Anne.

Menurut dia, KAI Commuter juga melakukan sejumlah langkah untuk tetap memaksimalkan layanan KRL dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM. Ini dilakukan dengan mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.

"KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian (SF 12) sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian," ujar Anne.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.