Sukses

Cara Unduh, Buat Akun dan Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Fasilitas Publik dan Naik Kendaraan Umum

Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat penting untuk melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi PeduliLindungi  diluncurkan pemerintah sebagai salah satu cara melacak dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Isi aplikasi mulai dari tanda bukti vaksinasi hingga informasi vaksin. 

Penggunaan aplikasi ini dinaungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Seperti melakukan perjalanan, mengunjungi mal, makan di restoran, hingga di perkantoran.

Aplikasi tersebut wajib dimiliki pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Simak cara unduh, buat akun hingga memakainya, seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

Cara pertama, bagi yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, tidak perlu khawatir karena dapat diunggah melalui Google Play Store untuk sistem Android dan App Store untuk iOS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. 

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.
  2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
  3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.
  4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
  5. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
  6. Tekan ‘Daftar’.
  7. Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
  8. Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
  9. Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  10. Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
  11. Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
  12. Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.
3 dari 3 halaman

Cara Kerja Aplikasi PeduliLindungi

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
  2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
  3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
  4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
  5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
  6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
  7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.

Terbaru, pemerintah menambahkan satu komponen lagi dalam aplikasi ini. Nantinya, warga yang positif Covid-19 akan ditandai dengan warna hitam di platform PeduliLindungi.

"Perlu kita waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

"Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid atau kontak erat," sambung dia.

Dengan cara ini, kata dia, pemerintah dapat lebih cepat melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus Covid-19. Jika masyarakat yang positif Covid-19 tetap melalukan aktivitas di ruang publik, Luhut menekankan pemerintah akan langsung memasukkan mereka ke tempat karantina.

Reporter: Caroline Saskia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.