Sukses

Menteri Bahlil Akui Penerapan OSS Belum 100 Persen Sempurna

Penerapan sistem online single submission (OSS) yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital belum 100 persen sempurna hingga sekarang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengakui, penerapan sistem online single submission (OSS) yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital belum 100 persen sempurna hingga sekarang. Dia menyebut, hal ini telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pimpinan kami akui dalam proses penyenggaraan OSS ini belum 100 persen sempurna. Itu juga sudah kami laporkan ke bapak presiden (Jokowi)," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (30/8).

Bahlil mengatakan, saat ini, kemampuan operasional sistem OSS sendiri baru berkisar antara 80-81 persen. Menyusul masih diperlukannya waktu bagi sistem untuk melakukan migrasi data.

"Dan untuk mengambil data migrasi yang sekian juta, yang dilakukan sekian tahun untuk pada kurun waktu satu bulan, itu pimpinan butuh waktu. Karena dalam catatan pelajaran kami, tidak ada aplikasi di dunia ini yang begitu langsung di jalankan dengan semua 100 persen perfect," jelasnya.

Meski begitu, dia berjanji, Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya mempersingkat waktu dalam melakukan migrasi data ke dalam OSS. Sehingga, penerapan aplikasi proses perizinan berbasis digital bisa dilakukan secara penuh dalam waktu dekat.

"Kita lagi melakukan penyesuaian-penyesuaian terus. Karena itu, memang teori fakta dalam sebuah transisi. sistem selalu seperti itu," tekannya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OSS Berbasis Risiko

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital. Pembuatan aplikasi ini dilakukan sejak Maret 2021 lalu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) hasil turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Hari ini kita meluncurkan OSS Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," kata Jokowi dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Melalui kehadiran OSS Berbasis Risiko ini, kata Jokowi, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik. "Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahaan dari OSS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.