Sukses

Sebelum Dikirim ke Jerman, Perawat Indonesia Bakal Dapat Pelatihan

Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman berencana untuk menarik tenaga kesehatan terampil dan juga memungkinkan untuk profesi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Jerman berencana untuk merekrut tenaga kesehatan terutama perawat dari Indonesia. Langkah ini dijalankan karena rumah sakit, klinik dan fasilitas perawatan lainnya di Jerman sangat kekurangan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman Daniel Terzenbach menjelaskan, mereka berencana untuk menarik tenaga kesehatan terampil dan juga memungkinkan untuk profesi lain.

“Adalah perhatian kami untuk memungkinkan perjanjian semacam itu lebih lanjut untuk diikuti untuk menarik pekerja terampil untuk pasar tenaga kerja Jerman dalam profesi lain yang kurang di Jerman,” kata dia mengutip FT, Senin (30/8/2021).

Sedangkan Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengatakan bahwa Indonesia dan Jerman telah mengadakan kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan ini akan memberikan peluang penghasilan dan pengembangan yang baik bagi pekerja Indonesia.

Sebelum dikirim ke Jerman, perawat Indonesia akan melewati berbagai proses pelatihan dan seleksi. Mereka harus terlebih dahulu dipersiapkan baik secara profesionalitas pekerjaan maupun linguistik. Pelatihan akan dilakukan selama beberapa bulan di Indonesia.

Mengutip NewsRND, perekrutan kemungkinan jadi sulit melihat kondisi pandemi Covid-19, namun akan segera dimulai pada tahun ini. Entri pertama diharapkan paling cepat pada paruh kedua tahun 2022.

“Perjanjian mediasi dengan Indonesia merupakan tonggak bagi kami untuk mengisi undang-undang imigrasi pekerja terampil dengan kehidupan,” kata Terzenbach.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikritik

Perjanjian yang ditandatangani pada Jumat (27/8/2021) lalu termasuk yang pertama di bawah Undang-Undang Imigrasi Pekerja terampil Jerman.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret tahun lalu itu memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk menyimpulkan perjanjian penempatan dengan pihak ketiga untuk merekrut pekerja terampil.

Kendati demikian, para ahli skeptis tentang undang-undang tersebut, apakah itu benar-benar akan membawa cukup banyak pekerja terampil ke Jerman.

Selain itu, serikat pekerja mengkritik undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu ‘membuka pintu bagi praktik kriminal seperti upah dan pembuangan sosial’ kata Federasi Serikat Buruh Jerman (DGB).

Informasi, data resmi di Jerman menunjukkan, pasar tenaga kerja Jerman berangsur semakin ketat seiring pemulihan ekonomi dari pandemi. Tingkat pengangguran mendekati tingkat pra-pandemi sebesar 5,7 persen, sementara negara itu memiliki tingkat tertinggi posisi tidak terisi di semua sektor ekonomi utama zona euro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.