Sukses

PLN Terus Tingkatkan Produktivitas Aset Negara yang Dikelola

PLN menargetkan dapat menuntaskan sertifikasi 3.459 persil tanah negara yang dikelola perseroan di Pulau Kalimantan pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menargetkan dapat menuntaskan sertifikasi 3.459 persil tanah negara yang dikelola perseroan di Pulau Kalimantan pada 2021. Upaya melakukan sertifikasi tanah, menjadikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling progresif dalam hal legalisasi aset milik negara.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Muhammad Ikbal Nur mengatakan, hingga Agustus 2021, PLN berhasil menyelesaikan penerbitan 1.540 sertipikat tanah di Kalimantan. Di sisi lain, 1.919 persil tanah yang harus diselesaikan sedang dalam proses pemberkasan internal, verifikasi, pendaftaran awal, hingga pengukuran.

"Dengan semangat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, dengan supervisi dari KPK, kami menargetkan di akhir tahun 2023, aset PLN secara nasional akan 100 persen bersertifikat," kata Ikbal seperti dikutip, Jumat (27/8/2021).

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Sembiring, yang mengamati proses di lapangan, mengungkapkan, PLN merupakan BUMN paling progresif dalam melegalisasikan bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia.

Dari lebih dari 106 ribu aset, saat ini proses sertifikasi yang sudah selesai mencapai 46 persen.

"Kami apresiasi langkah PLN yang progresif dalam mencoba menyelesaikan pendaftaran bidang tanah milik negara ini. Seiring dengan target 100 persen sertifikasi pada 2023 mau tidak mau, titik-titik permasalahan harus segera identifikasi dan mungkin ke depan gandeng KPK untuk langsung memonitor dan bekerja bersama," ujarnya.

Kalvyn mengakui, jika ada beberapa kendala yang muncul, maka proses pendaftaran bidang tanah tidak bisa diselesaikan langsung.

Selain bukti perolehan yang tidak lengkap, ditemukan pula aset PLN di beberapa tempat terletak di lokasi transmigrasi maupun hutan yang berada di luar wewenang Kementerian ATR/BPN. "Saya harap dalam rapat ini sudah mulai diidentifikasi dan kita cari solusinya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya," ucap Kalvyn.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresisasi KPK

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Koordinator Supervisi Wilayah III KPK RI, Udin Juharudin mengapresiasi langkah PLN dalam menutup celah korupsi dengan terus mengupayakan legalisasi aset yang dikelola. Tanpa upaya dari PLN, maka akan muncul benih-benih penyalahgunaan aset negara.

"Kalau aset PLN tidak diamankan legalitasnya, tentunya dikemudian hari akan mengganggu operasional PLN yang dampaknya sistemik. Mulai dari pasokan energi terganggu yang pada akhirnya dapat mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat," kata Udin.

Di sisi lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah IV KPK RI Wahyudi menuturkan, bagi KPK percepatan sertifikasi aset PLN merupakan langkah strategis dalam pencegahan kasus korupsi.

Tak hanya di Kalimantan, kolaborasi PLN bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN berhasil mencapai target sertifikasi 333 bidang tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tahun ini PLN menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 879 bidang tanah.

“Dengan kolaborasi ini kami dapat melegalkan dan mensertifikatkan sebanyak 333 bidang tanah sepanjang 2021,” ujar Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda.

Untuk wilayah NTT, lanjut Huda, tercatat di akhir tahun 2020 masih ada 1.445 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

“Dalam rangka mengelola aset tersebut, PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah yang dimiliki PLN. Demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Huda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.