Sukses

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik di 2022, Buruh Pabrik Ketar-ketir

Pemerintah diharapkan tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

“Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” katanya. Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.

“Sebelumnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan SKM, banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar. Pengurangan tenaga kerja sangat banyak sekali,” ujarnya.

“Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa 100 persen agar pemenuhan target produksi kami di pasar,” ujarnya.

Penurunan produksi ini sangat mempengaruhi kelangsungan bisnis dan juga tenaga kerja SKT di mana ada beberapa perusahaan SKT yang terpaksa gulung tikar dan melakukan PHK untuk karyawan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerja Khawatir

Hal senada juga diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM - SPSI ) Yogyakarta. Pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, penerapan PPKM yang menghambat operasional serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok 2022.

"Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini," katanya.

Waljid mengatakan kenaikan cukai rokok akan memberatkan sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. "Kami berharap pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau itu, kita khawatir terjadi lagi PHK bagi buruh rokok apalagi di masa pandemi ini," tandasnya.

Di tengah situasi perekonomian yang terdampak akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup para pekerja SKT, serta buruh rokok secara umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.