Sukses

Banyak Dicari Kala Pandemi, Bagaimana SNI Tabung Oksigen dan Masker?

Badan Standardisasi Nasional tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

Liputan6.com, Jakarta - Standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Hal ini bertujuan melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, menyebutkan SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.

“Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rizal mencontohkan tabung oksigen medis yang saat ini menjadi kebutuhan penting dengan ketersediaan yang terbatas di tengah pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, saat ini belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

“Untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, maka tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI,” katanya.

Rizal meneruskan pemberlakuan SNI untuk produk ini akan sangat baik dengan catatan perlu dicermati dengan hati-hati. Pasalnya, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari, sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. Selain jaminan kualitas, SNI juga bisa menjadi instrumen perlindungan harga bagi masyarakat.

“Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus karena barang ini barang yang emergency dan dibutuhkan saat ini. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat,” katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SNI Masker

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya di masa pandemi, selain tabung oksigen, BSN juga telah menerbitkan SNI bagi produk masker berfilter, masker medis, dan masker kain.

Mengingat mobilitas masyarakat harus terus berjalan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko (harm reduction) penularan COVID-19 dengan masker.

BSN juga telah menerbitkan SNI tentang helm dan produk tembakau dipanaskan yang turut menerapkan konsep pengurangan risiko, sedangkan proses pembuatan SNI untuk likuid rokok elektrik atau vape baru dimulai.

Dengan adanya SNI, Rizal mengatakan masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk. “Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI,” kata Rizal.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menambahkan standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat. Ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.

“Iya betul, risikonya ya. Sebenarnya ini (standar) juga masuk ke dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar, tapi yang didefinisikan selama ini bukan SNI, serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu,” kata Wahyu.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.