Sukses

7 Poin Penting Revisi Aturan PLTS Atap

Kementerian ESDM tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.

Peraturan yang dimaksud adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN jo Permen ESDM No. 13/2019 jo No.16/2019.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjabarkan 7 poin revisi dari Permen tersebut. Salah satunya adalah ketentuan ekspor listrik yang lebih besar, dari yang saat ini 65 persen nantinya akan menjadi 100 persen.

Menurut Dadan, Menteri ESDM mengarahkan agar dapat diberikan insentif di awal sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, angkanya dinaikkan menjadi 100 persen.

"Angka 65 persen ini belum menarik, karena selama 3,5 tahun dimulai baru 35 megawatt (terpasang). Agar lebih menarik angka dinaikkan, jadi usulan kami untuk revisi ini adalah ekspor listrik yang 65 persen menjadi 100 persen," kata Dadan dalam konferensi pers Pemanfaatan PLTS Atap pada Jumat (27/8/2021).

Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, dan untuk kelebihan tenaga listriknya akan diekspor ke PLN. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin-Poin Revisi Permen

Berikut 7 poin revisi Permen tersebut:

1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen.

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang, dari semula pada bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6.

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi:

- Maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)

- Maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL

4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.

"Jadi dibuka di dalam Permen ini, karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong konsumen terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata Dadan.

5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, dari yang saat ini masih manual.

6. Dilakukan perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja, tapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN.

7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.