Sukses

Fakta-Fakta Tes SKD CPNS 2021, Disimak!

Rangkaian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September mendatang untuk titik lokasi (tilok) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September mendatang untuk titik lokasi (tilok) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan SKD di tilok mandiri instansi pun bakal digelar per 14 September.

Pertimbangan jadwal ini dikeluarkan lantaran tilok milik BKN dinilai relatif sudah lebih siap menggelar SKD, baik secara infrastruktur maupun jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

"Ini akan dilaksanakan secara daring, sehingga ketersediaan jaringan teknologi informasi dan komunikasi akan sangat penting," terang Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen, dikutip Kamis (26/8/2021).

Lantas, bagaimana cara mengetahui tanggal ujian SKD bagi masing-masing peserta seleksi CPNS 2021?

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menuturkan, pihaknya sudah menjadwalkan ujian SKD CPNS 2021, baik yang dilaksanakan di tilok milik BKN atau mandiri oleh pihak instansi.

"Jadi di hari ini silakan cek ke instansi masing-masing, baik di web atau di media sosial, kapan itu ada. Tapi kalau belum ya sudah, tunggu saja. Karena instansi kan sudah pemain lama untuk penjadwalan, jadi harusnya tidak lambat," ungkapnya.

BKN secara bertahap juga telah menginformasikan kuota jadwal per instansi untuk tilok BKN. Selanjutnya masing-masing instansi akan menjadwalkan seleksi per peserta CPNS 2021 dan diumumkan di web atau media sosial.

"Kami sudah pastikan, sudah kami simulasikan beberapa kali, kira-kira 7 hari atau seminggu sebelumnya pasti sudah ada jadwalnya," ujar Ridwan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terapkan Prokes Ketat

Dalam pelaksanaannya, ujian SKD CPNS 2021 bakal memberlakukan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) ketat. Aturan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Pertama, peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti ujian. Peserta juga diharuskan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Aturan lainnya, peserta CPNS yang lokasi tes SKD berada di Jawa, Madura dan Bali juga wajib sudah disuntik dosis pertama vaksin Covid-19. Bagi instansi pusat maupun daerah yang tempat tes SKD berada di lokasi ujian mandiri, wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan.

Selain itu, peserta SKD CPNS pun wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id. Pengisian harus dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi kemudian wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Pelaksanaannya juga akan dibagi antara 3 sesi atau 4 sesi per hari di masing-masing tilok. Pembagian ini ditentukan tergantung pada tingkat keparahan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Kecuali Jumat, maka pelaksanaan ujian SKD hanya dilakukan 2 sesi dalam sehari lantaran terpotong adanya Sholat Jumat.

 

3 dari 4 halaman

Tes Ulang Bagi yang Positif Covid-19

Badan Kepegawaian Negara juga memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021. Suharmen menjelaskan, peserta yang positif Covid-19 wajib melapor ke instansi yang dilamarnya, sehingga yang bersangkutan bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.

"Prinsipnya, kami tidak akan merugikan peserta. Kalau mereka positif, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen.

Pasca pengajuan tersebut, instansi bersangkutan wajib membuat surat permohonan kepada Kepala BKN cq Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

Untuk pengajuan jadwal baru, peserta yang tertimpa Covid-19 bisa menggunakan layanan Help Desk BKN untuk mengetahui cara memohon pengunduran jadwal tes SKD CPNS kepada instansinya. Proses pengajuan dihimbau dilakukan secepatnya.

"Ternyata 5 hari sebelum hari H positif, maka saat itu juga harus segera menghubungi instansinya. Ada yang memakai sistem email, WA, call center di hari kerja, itu dimungkinkan sesuai kapasitas instansinya. Jadi sebelum hari H segera hubungi," imbuh Mohammad Ridwan.

Tes di Tempat Untuk yang Positif

Peserta yang kedapatan positif Covid-19 pada hari H pelaksanaan ujian juga diberi keringanan untuk bisa lanjut ikut tes di tempat. Dalam hal ini, BKN telah menyiapkan ruangan khusus terpisah bagi peserta terkonfirmasi positif.

"Yang sudah terlanjur datang dan lakukan scanning suhu tubuh positif Covid-19, yang bersangkutan akan disiapkan ujian di ruang terbuka, tidak ada AC karena harus di udara terbuka," ujar Suharmen.

Di sisi lain, BKN juga akan menyiapkan ambulans di masing-masing titik lokasi (tilok) SKD CPNS 2021. Itu dimaksudkan untuk mengantar pulang peserta yang terpapar positif Covid-19.

"Di tiap tilok harus disediakan ambulans. Kalau dia datang kendaraan umum, dia harus pulang di kendaraan ambulans. Jadi tidak diizinkan pakai kendaraan umum karena sudah positif terkena covid," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Izin bagi Yang Belum Vaksin

Di luar prokes ketat, BKN juga masih memberikan pengecualian bagi peserta khususnya di Jawa, Madura dan Bali untuk bisa ikut SKD meski belum divaksin. Adapun kriteria orang tersebut seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan, hingga penderita komorbid.

Maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin. Namun, itu harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit milik negara maupun daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.