Sukses

Industri Melempem, Kenaikan Cukai di 2022 Dinilai Tak Tepat

Kenaikan cukai dinilai akan menjadi bumerang lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan cukai hasil olahan tembakau termasuk pada produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik pada 2022 dinilai tidak tepat. Terlebih saat ini industri tersebut tengah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Center of Industry Trade and Investement Indef, Andry Satrio Nugroho mengatakan, keadaan industri HPTL saat ini terdampak cukup parah akibat pandemi dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, industri HPTL yang masih sangat mengandalkan penjualan secara ritel saat ini terpaksa harus menutup toko akibat PPKM.

"Cukai HPTL kalau mau dinaikkan kurang tepat. Karena di semester I penerimaan cukai dari HPTL anjlok sampai 28 persen. Itu sinyalemen bahwa industri HPTL juga kinerjanya sedang tidak baik untuk 2021 ini," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Guna menjaga keberlangsungan industri HPTL, Andry juga menyarankan pemerintah untuk mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi spesifik tanpa ada kenaikan beban. Saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Kalaupun ada perubahan di struktur cukainya arah sistemnya diubah menjadi spesifik, ini yang perlu didorong pertama. Ini akan memudahkan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dalam melakukan pengendalian. Tetapi tidak membebani pabrikan dan industri," jelas dia.

Selain itu, Andry juga berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan cukai khusus bagi HPTL. Sehingga tidak bercampur dengan aturan cukai untuk rokok konvensional.

"PMK-nya pun harus terpisah dengan PMK industri tembakau, IHT memilikin PMK sendiri dan rokok elektrik memiliki PMK sendiri. Jadi ada dua PMK yang dikeluarkan pemerintah di September atau Oktober setelah peresmian RUU APBN 2022.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cukai Rokok

Begitu juga dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi menjadi bumerang lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT). 

Andry menilai tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara, tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.

“Industri harus tumbuh untuk memberikan penerimaan negara yang optimal via cukai. Dengan kondisi pandemi dimana IHT sampai sekarang juga belum pulih, tidak menaikkan tarif cukai tahun depan sebenarnya bisa menjadi salah satu insentif, agar industrinya bisa bernafas lebih dulu,” ungkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.