Sukses

Peserta CPNS 2021 Tetap Bisa Ikut SKD Meski Belum Vaksin, Bagaimana Caranya?

Peserta CPNS 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Peserta CPNS 2021 dan PPPK non-guru di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, untuk tetap dapat mengikuti ujian SKD CPNS.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjabarkan kriteria orang yang tetap bisa melaksanakan tes SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru meski belum divaksin. Seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan, hingga penderita komorbid.

"Maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).

"Jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," jelas dia.

BKN disebutnya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh instansi untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi, khususnya bagi peserta SKD CPNS.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketersediaan Vaksin

Tapi jika ketersediaan vaksin Covid-19 di suatu daerah belum mencukupi, maka peserta dari kawasan tersebut akan dipertimbangkan untuk tetap bisa ikut ujian SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.

"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib untuk divaksin," terang Suharmen.

"Kami tentu sangat mendorong, prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan para peserta. Jadi memang ada kebijakan pemerintah yang harus kita penuhi. Tapi yang ketersediaan vaksin di daerahnya minim, mereka bisa bersurat apakah tetap bisa atau tidak mengikuti SKD CPNS," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.