Sukses

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip Rabu (25/8/2021).

Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Untuk susunan organisasi, Badan Pangan Nasional terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Terdapat tiga menteri yang punya delegasi kewenangan kepada Badan Pangan Nasional, yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri BUMN.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag dan Mentan

Mendag punya kuasa atas Badan Pangan Nasional untuk perumusan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor/impor pangan.

Sementara Mentan punya kuasa untuk perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN pangan, hingga perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafakasi harga.

Sedangkan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Pendanaan untuk Badan Pangan Nasional bersumber dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran," tulis Pasal 43 Perpres Nomor 66/2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.