Sukses

Sri Mulyani Minta Anggaran TKDD 2022 Fokus Pulihkan Ekonomi Daerah

Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 untuk percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 untuk percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan.

Sehingga TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan dana desa untuk program prioritas desa.

"Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, Jakarta, Selasa (24/08).

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan TKDD tahun 2022 akan diarahkan untuk lima prioritas. Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD. Terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik. Tujuannya untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome juga mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa. Caranya melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi Covid-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerataan Layanan Publik

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimanapun mereka berada," kata Sri Mulyani.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik. Termasuk pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bernegara.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.