Sukses

Penempatan Dana PEN di Perbankan Hasilkan Multiplier Effect Rp 218,9 Triliun

Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan penempatan dana di perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah digunakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan penempatan dana di perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah digunakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor usaha.

Penempatan dana tersebut telah menghasilkan multiplier effect (efek berganda) senilai Rp 218,9 triliun

"Penempatan dana ini telah menghasilkan multiplier effect atau efek ganda dalam bentuk dukungan perbankan kepada UMKM, bahkan nilai telah mencapai kurang lebih Rp 218,9 triliun dari penempatan dana sebesar Rp 66,7 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penempatan dana pada perbankan tersebut berasal dari Surat Berharga Negara yang sifatnya khusus, yaitu hasil kerjasama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang masuk dalam kategori non-public goods. Nilainya sebesar Rp 177 triliun, yang berasal dari pendanaan BI tersebut.

Meskipun demikian, kata Sri Mulyani, penempatan dana di perbankan tidak bersifat jangka panjang. Bahkan karena perubahan tahun anggaran, dalam satu tahun anggaran, transaksi tersebut harus dicatat sebagai bagian dari transaksi pengelolaan kas atau transaksi non anggaran.

"Dengan demikian di dalam akuntansi, penempatan dana ini menjadi bagian dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir tahun 2020," ungkap Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain kegiatan penempatan dana, juga terdapat sisa dana SBN khusus kerjasama pemerintah dan BI untuk PEN sebesar Rp 57,1 triliun yg belum digunakan pada tahun anggaran 2020.

Sisa dana SBN khusus ini kemudian dicadangkan untuk pembayaran pengadaan vaksin dan insentif tenaga kesehatan, serta pembayaran perawatan pasien Covid-19 dan dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR pada 2021.

Mengenai dana SiLPA TA 2020 sebesar Rp 245,6 triliun akan digunakan menjadi sumber pembiayaan berupa penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) pada tahun ini. Pemerintah berencana menggunakan SAL tahun 2020 sebesar Rp 139,4 triliun untuk pendanaan berbagai kebutuhan, terutama untuk menghadapi dampak varian Delta.

Penggunaan SAL pada tahun 2021 disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pembiayaan secara inovatif, sustainable, dan bertanggung jawab.

"Sekaligus menjaga fiscal buffer atau cadangan fiskal yang andal dan efisien, serta untuk mengurangi penerbitan Surat Utang Negara dalam rangka untuk mengendalikan beban suku bunga pada saat kita harus mengalami defisit yang luar biasa, dan sekaligus juga dalam rangka pembiayaan investasi yang diperlukan," tutur Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.