Sukses

Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN Menghasilkan Kredit Rp 218,9 Triliun

Sri Mulyani mengatakan terdapat sisa dana SBN Khusus untuk PC PEN sebesar Rp 5,1 triliun yang belum digunakan untuk pembiayaan di 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menempatkan dana di bank BUMN di 2020 sebesar Rp 66,7 triliun. Penempatan dana tersebut bertujuan untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus membantu usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hasil dari penempatan dana dari pemerintah tersebut telah mengalir ke para pengusaha dengan nilai total Rp 218,9 triliun.

"Penempatan dana ini telah menghasilkan efek penggandaan dalam bentuk dukungan perbankan ke UMKM, bahkan nilainya mencapai Rp 218,9 triliun dari penempatan dana sebesar Rp 66,7 triliun," kata Sri Mulyani, Selasa (24/8/2021).

Penempatan dana ini dari SBN khusus kerja sama pemerintah dan Bank Indonesia. SBN ini masuk dalam kategori non public good yang nilainya mencapai Rp 177 triliun. Meski semikian penempatan dana di perbankan ini tidak bersifat jangka panjang karena adanya perubahan anggaran transaksi tersebut.

Sehingga harus dicatat sebagai transaksi pengelolaan kas atau non anggaran. Maka, dengan demikian dalam akuntansi, penempatan dana ini akan menjadi bagian dari SiLPA akhir tahun 2020.

"Dengan demikian dalam akuntasi penepatanan dana ini ini jadi bagian dari SiLPA akhir tahun 2020," kata dia. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sisa Dana

Selain penempatan dana, Sri Mulyani mengatakan terdapat sisa dana SBN Khusus untuk PC PEN sebesar Rp 5,1 triliun yang belum digunakan untuk pembiayaan di tahun 2020.

Sisa dana tersebut dicadangkan untuk pembayaran pengadaan vaksin, insentif tenaga kesehatan dan pembayaran perawatan pasien Covid-19. Termasuk juga untuk membayar subsisi bunga KUR dan non KUR tahun 2021.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.