Sukses

Menko Luhut: PPKM Akan Terus Ada Selama Pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Hanya saja, beberapa daerah dipastikan turun level ke PPKM level 3, seperti salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM ini dalam menyeimbangkan penanganan Covid-19.

"PPKM akan terus berlaku selama pandemi masih ada, karena ini alat kita menyeimbangkan Covid-19 terhadap ekonomi dan lapangan kerja," kata Luhut, Senin (23/8/2021).

Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.

"Kita semua berharap seluruh Kabupaten dan Kota bisa masuk ke level 2 atau 1 suatu saat nant," pungkas Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Kasus Positif Covid-19 Sudah Turun Sebesar 78 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kasus konfirmasi kasus Covid-19 di RI sudah turun 78 persen. Alasan inilah yang yang membuat sejumlah wilayah di Jawa-Bali bisa menurunkan satu level PPKM.

Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga 30 Agustus 2021. 

"Tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang sudah turun sebesar 78 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyatakan, angka kesembuhan juga sudah lebih tinggi daripada angka penambahan konfirmasi positif dalam beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut berimbas dengan penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan daerah levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.