Sukses

DPR Ingin Perjanjian Perdagangan Elektronik ASEAN Tak Rugikan RI

DPR meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce

Liputan6.com, Jakarta DPR meminta kepada pemerintah untuk memaksimalkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Pemerintah harus menjamin hasil dari kerja sama tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Indonesia sebagai pihak yang menyetujui perjanjian perdagangan negara kawasan.

"Kerja sama dengan siapapun ini dibuat untuk kemanfaatan atas kesepakatan yang dilakukan. Sehingga kata kerugian, dirugikan dapat diminimalisir dan dihilangkan saat menjalankan kesepakatan bersama," kata Juru Bicara Fraksi NasDem, Subardi di ruang rapat Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Subardi meminta dalam menjalankan kerja sama tersebut antar negara anggota ASEAN memiliki hak dan kewajiban yang sama. Bila dalam menjalankan kesepakatan ada negara yang mengalami kerugian, maka NasDem meminta agar perjanjian kerja sama tersebut untuk dikaji ulang.

"Jika salah satu negara tidak dapat memanfaatkan atau mengalami kerugian, maka negara tersebut harus dikaji ulang," kata dia.

Di sisi lain, Subardi mengatakan Indonesia dengan penduduk yang mencapai 271 juta orang bisa menjadi pasar yang empuk dalam perjanjian perdagangan berbasis sistem elektronik. Sehingga Pemerintah harus bisa menahan agar Indonesia tidak hanya dijadikan pangsa pasar negara-negara anggota ASEAN sebagai konsumen.

"Jangan sampai negara Indonesia ini hanya menjadi konsumen," kata dia.

Lebih dari itu, berbagai potensi yang ada di Indonesia harus ditonjolkan dengan menjadi negara produksi yang menjual produknya ke luar negeri.

"Oleh karena itu butuh upaya untuk memanfaatkan peluang ekonomi ini untuk menjadi ekosistem bagi masyarakat, baik sebagai pelaku usaha atau konsumen," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Akses

Adanya, RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kebermanfaatan perjanjian tersebut.

Mulai dari membuka akses pasar barang dan jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kerja sama ekonomi agar bisa membantu meningkatkan perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan itu semua, maka harus dibarengi dengan kemampuan, kualitas dan jumlah produksi yang memadai. Ini menjadi penting dalam rangka saling menghargai semangat yang konstruktif, kesetaraan, kedaulatan dan saling menguntungkan antar pihak.

Sebab, lanjut Subardi, bila tidak diimbangi dengan hal ini, Indonesia berpotensi hanya sebagai negara pasar. Akibatnya perjanjian tersebut hanya akan membuat Indonesia tidak berkembang dan terlena sebagai negara konsumsi dengan tidak memanfaatkan kesempatan.

"Jika tidak demikian Indonesia hanya jadi ladang pasar negara lain, ini akan merugikan diri sendiri," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.