Sukses

SNAP Mampu Lindungi Data Konsumen yang Gunakan Pembayaran Digital

SNAP adalah standar nasional atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Ini merupakan standar nasional atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung, menjelaskan bahwa sebelum diluncurkan SNAP, sistem open API perbankan yang bisa diakses oleh fintech masih terfragmentasi, sehingga belum ada standarisasi yang jelas, sehingga menyebabkan sistem pembayaran di e-commerce masih terbatas.

“Dengan adanya SNAP ini kita standarkan itu semua, ada Bahasa nasionalnya. Jadi bahasanya sama sehingga ketika sudah sama, semua orang bisa berkomunikasi dengan satu bahasa,” kata Juda dalam diskusi taklimat media, Senin (23/8/2021).

Adapun manfaat SNAP ini yaitu melindungi data konsumen yang menggunakan pembayaran secara digital. Jika terjadi kebocoran maka pihak bank atau para pelaku yang bersangkutan sudah paham bagaimana cara pengelolaannya.

“Tentu saja customer protection-nya kita standarisasi bagaimana perlindungan nasabah, treatment terhadap data nasabah, kalau ada kebocoran apa yang harus dilakukan sudah kita atur dalam standar tata kelola, dan ini sudah kita atur bagaimana bank atau para pelakunya harus mengelola data nasabah,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendorong Interlinkage

Lebih lanjut, Juda menyebutkan alasan Pemerintah melakukan standarisasi Open API pembayaran menggunakan SNAP, yaitu untuk mendorong integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas penyelenggara Open API pembayaran sehingga meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Kemudian, juga mendorong interlinkage antara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank, PJK non bank dan non PJP.

Selain itu, standarisasi yang diluncurkan pada 17 Agustus lalu ini bisa mengurangi fragmentasi industri setya mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia dengan meningkatkan kemudahan dalam melakukan integrasi atau kerjasama.

“Dengan adanya standarisasi ini akan mengurangi fragmentasi, sehingga mendorong percepatan digitalisasi keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.