Sukses

Wajib Pajak Sudah Tak Bekerja? Segera Ajukan Status Nonefektif

DJP menyatakan wajib pajak bisa menyampaikan permohonan untuk mengubah status menjadi nonefektif agar tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19 kemarin, banyak wajib pajak yang terpaksa dirumahkan, kena PHK dan juga beberapa memilih untuk resign. Dengan begini, mereka pun tidak mendapatkan penghasilan lagi. 

Ditjen Pajak (DJP) pun mengimbau kepada wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan untuk mengajukan status menjadi wajib pajak nonefektif (NE). Dengan status ini maka wajib pajak sudah tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Yang dapat mengajukan menjadi wajib pajak non efektif harus memenuhi kriteria, salah satunya WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP,” ungkap DJP melalui akun Twitter resmi @kring_pajak, dikutip dari Belasting.id, Kamis (1/9/2022).

Hal itu disampaikan DJP kepada seorang wajib pajak yang bertanya melalui akun Twitter @OuwRamadhani. Wajib pajak tersebut menjelaskan keadaannya lalu meminta pendapat dari DJP.

Pasalnya, wajib pajak tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat masih bekerja. Namun selang 5 bulan dia memutuskan untuk resign.

“Bagaimana caranya biar ngga wajib lapor pajak lagi? Apa harus pengajuan dulu, kalau di-approve baru bisa gak lapor? Bagaimana caranya?,” cuit akun Twitter wajib pajak @OuwRamadhani.

DJP menyatakan wajib pajak bisa menyampaikan permohonan untuk mengubah status menjadi nonefektif agar tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Namun perlu dicermati bahwa, ada kriteria wajib pajak non efektif yang berlaku. Itu diatur melalui petunjuk teknis dalam Pasal 24 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, bisa dilakukan secara online dengan menelepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Sudah Kantongi Pajak Rp 1.028 Triliun per 31 Juli 2022

Kementerian Keuangan merilis, sampai 31 Juli 2022 kas negara telah terkumpul Rp 1.028,46 triliun. Artinya, penerimaan pajak tahun ini telah mencapai 69,26 persen dari target APBN dalam Perpres 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun.

“Kalau kita lihat penerimaan negara ceritanya sangat positif. Ini sesuai dengan tadi adanya pemulihan ekonomi yang sangat impresif,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat, (12/8).

Sri Mulyani merincikan sumber-sumber penerimaan pajak diantaranya PPh Non Migas sebesar Rp 595,0 triliun atau telah mencapai 79,4 persen dari target. Dari sumber PPN & PPnBM sebesar Rp 377,6 triliun atau telah mencapai 59,1 persen dari target.

Lalu dari PPh Migas sebesar Rp 49,2 triliun atau telah mencapai 76,1 persen target. Sedangkan dari pos PBB & Pajak Lainnya sebesar Rp 6,6 triliun atau mencapai 20,5 persen dari target.

Tingginya penerimaan pajak ini didorong oleh beberapa faktor, mulai dari tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Selain itu, basis penerimaan pajak tahun lalu yang masih rendah karena pemberian insentif fiskal.

Tak hanya itu, tingginya penerimaan pajak juga berkat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung pada Januari-Juni 2022. "Pertumbuhan yang sangat tinggi pada bulan Juni disebabkan oleh tingginya penerimaan dari PPS," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.