Sukses

Denda Truk Obesitas di Korea Selatan Capai Rp 145 Juta, Bagaimana Indonesia?

Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dolar AS atau setara Rp 47,8 juta untuk truk obesitas.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi pidana dan denda untuk truk kelebihan muatan atau Over Dimension and Overload (odol) di Indonesia masih rendah. Oleh karena itu, masih banyak truk obesitas melaju di jalan Indonesia.

“Sanksi rendah, membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (22/8/2021).

Dia mencontohkan Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp 145 juta.

Lalu, negara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp 47,8 juta untuk truk kelebihan muatan.

Sementara di Indonesia, penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, menurut Djoko denda yang diberikan kepada pelanggar truk ODOL di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan negara-negara lain. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemerintah melakukan revisi undang-undang terkait supaya denda dinaikkan agar pelaku jera.

“Melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Armada Berdimensi Lebih

Dia menjelaskan, di Indonesia terdapat sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension).

Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi. Menurutnya, sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Hal itu terbukti dari hasil uji coba pemasangan weigh in motion (WIM) di jalan tol menyimpulkan jika truk ODOL kecepatannya rendah. Secara legalitas kecepatan di ruas tol antara 60-100 km per jam.

“Akan tetapi kenyataannya kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum, meskipun data dari speed camera sudah bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya,” katanya.

Di sisi lain, belum memadainya moda lain dalam pergerakan barang. Untuk menekan biaya logistik, banyak pelaku bisnis yang melebihkan muatan pada kendaraannya.

Demikian, “Di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.