Sukses

Kredit Rumah Murah Bertebaran saat Pandemi, Simak Cara Dapatnya

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen meningkatkan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna berharap, stimulan bantuan pembiayaan perumahan dapat terus menjadi salah satu pendukung pemulihan ekonomi di sektor properti.

Menurut Herry, salah satu sektor yang paling berpengaruh terhadap ketahanan perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19 adalah sektor properti, termasuk sektor perumahan.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor properti tetap tumbuh positif pada masa pandemi COVID-19 yang hanya melambat tumbuh pada triwulan 2 tahun 2020 sampai triwulan 1 tahun 2021 dan mulai naik pada triwulan 2 tahun 2021. Hal ini disebabkan karena masih berjalannya stimulan pembiayaan perumahan khususnya bagi MBR," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Untuk itu dikatakan Herry, pemerintah sudah dan akan terus memberikan insentif untuk berlangsungnya sektor properti. Terakhir, Pemerintah memberikan insentif berupa bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar dan 50 perse untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2-5 miliar sebagaimana diatur pada PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit rusun yang ditanggung pemerintah.

Terkait penyediaan perumahan di Indonesia, Herry mengatakan, terdapat tantangan yang cukup berat sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Diantaranya bagaimana kita meningkatkan rasio KPR dari saat ini 2,9 persen menjadi 4 persen pada tahun 2024. Kalau kita mengacu kepada negara tetangga, banyak yang rasionya sudah di angka dua digit," tuturnya.

Sebagai dukungan terhadap program RPJMN tersebut, Herry menyatakan, Kementerian PUPR akan terus menganggarkan dan memfasilitasi berbagai kebijakan untuk kemudahan memperoleh rumah bagi MBR melalui program bantuan perumahan. Antara lain FLPP, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alokasi

Pada 2021, Kementerian PUPR mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan untuk memfasilitasi sebanyak 157.500 unit melalui FLPP. Berdasarkan data per 18 Agustus 2021 realisasi penyaluran FLPP sudah mencapai 115.355 unit rumah atau sebesar 73,24 persen.

Sedangkan untuk SBUM yang ditargetkan 157.500 unit sudah mencapai 84.777 unit atau 54,54 persen, dan BP2BT mencapai 167 unit rumah.

"Pada tahun 2022 program ini masih terus berlanjut. Pemerintah akan mengalokasikan total Rp 28,2 triliun untuk target 200 ribu unit melalui FLPP. Sementara sambil menunggu beroperasinya BP Tapera pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan FLPP sampai 2024. Hal ini mengingat sampai tahun tersebut diperkirakan masih banyak MBR di luar ASN dan TNI/Polri yang belum jadi anggota BP Tapera," papar Herry.

Untuk mengajukan permohonan subsidi FLPP, masyarakat dapat mengunduh aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) melalui PlayStore. Dengan menggunakan SiKasep, masyarakat akan secara online terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran.

Ketentuan untuk mendapat subsidi FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.