Sukses

Menteri Teten: Pinjaman Online Ilegal Menjamur karena Mudah Buatnya

Tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga sulit membedakan jenis pinjaman online yang legal dan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online ilegal merebak karena kemudahan pembuatan aplikasi dan penempatan server di luar negeri. Menjamurnya pinjaman online ilegal ini sulit dilacak pelakunya untuk dilakukan proses peradilan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, beberapa bulan ke belakang banyak kejahatan pinjaman online ilegal yang disebabkan dari sisi pelaku memang ada kemudahan membuat aplikasi dan penempatan server di luar negeri.

"Jadi pinjaman online ilegal ini sulit dilacak," tutur Teten pada acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Dari sisi masyarakat, kemudahan mendapatkan pembiayaan dari pinjaman online ilegal ini menjadi perangkap utama. Terlebih tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga sulit membedakan jenis pinjaman online yang legal dan ilegal.

"Belum banyak masyarakat yang mengetahui pinjaman online berizin dan ilegal, sedangkan minat terhadap pinjaman online ini mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19," kata Teten.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkedok Koperasi

Tak hanya itu, banyak juga ternyata pinjaman online ilegal ini berkedok koperasi. Hal ini tentunya bisa mengancam kredibilitas lembaga koperasi dan bisa menyebabkan efek domino terhadap peran koperasi di tengah masyarakat.

"Kita khawatir koperasi simpan pinjam ini mengalami krisis ketidakpercayaan dari masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebut modus pinjaman online ilegal berkedok koperasi ini dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat di luar anggota koperasi. Padahal, koperasi simpan pinjam hanya memperbolehkan memberikan pinjaman kepada sesama anggota koperasi saja.

"Mereka ini memberikan pinjaman mudah bukan hanya kepada anggota tapi masyarakat umum. Kalau koperasi itu hanya memberikan pinjaman kepada sesama anggota saja," kata Teten.

Untuk itu Teten meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam melakukan pinjaman, khususnya pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi. Masyarakat harus bisa memastikan nomor badan hukum koperasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga mengecek legalitas izin usaha dari OSS. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui dinas koperasi daerah setempat.

Teten berpesan masyarakat harus waspada ketika mendapatkan pembiayaan. Melihat bunga pinjaman yang ditawarkan dan membandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, melakukan riset dan melihat profil kinerja dan pengurus koperasi dari nomor kredibel.

"Masyarakat bisa melakukan layanan pengaduan di lapor.go.id atau call center 1500587. Ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.