Sukses

Menko Luhut Ingatkan Industri Esensial dan Domestik Jangan Lengah Terapkan Prokes

Pemerintah melaksanakan uji coba protokol kesehatan pada sektor industri esensial dan domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melaksanakan uji coba protokol kesehatan pada sektor industri esensial dan domestik. Sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru bahwa saat ini terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik bersama sejumlah menteri, kepala daerah, dan elemen terkait secara virtual di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

“Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/walikota, kapolres, dan dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini,” kata Menko dalam rakor.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa kondisi saat ini memang sudah terbilang membaik jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu. Namun demikian, dia meminta semua pihak tetapi harus berhati-hati serta tidak boleh lengah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam pelaksanaan Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik nantinya.

“Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, Menko Marves juga menyampaikan bahwa situasi di beberapa wilayah sudah membaik dari semua aspek, baik penambahan kasus harian menurun, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan lainnya. Hal ini bisa dilihat di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, maupun Semarang Raya.

Dia menilai bahwa capaian ini dapat diraih berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19.

Sejalan dengan itu, Menko Luhut juga meminta kepada kementerian atau Lembaga untuk memerhatikan dan memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan. Karena itu, pihaknya bersama Kemenperin akan melakukan evaluasi. “Nanti kami dan Kemenperin akan evaluasi," tuturnya.

Menko Luhut pun berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggunalangan pandemi ini dan meminta untuk terus mempertahankan serta meningkatkannya. Meskipun demikian, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan untuk seluruh pekerja industri. “Kami sudah rapat untuk peduli lindungi pindah server ke Kemenkominfo, sehingga tidak ada lemot lagi dan bisa digunakan lebih baik,” pungkas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemegang IOMKI

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa di wilayah Jawa dan Bali terdapat  17.833 pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat 11.976 pemegang IOMKI.

“Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya,“ jelas Agus dalam kesempatan yang sama.

Menperin menerangkan terkait perusahaan yang melakukan uji coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditentukan aturannya. Karena itu,  perusahaan dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan Prokes oleh Kemenperin dan Kemenkes.

“Kemenperin dan Pemda melakukan pengawasan. Perusahaan yang terdaftar telah berkomitmen untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.

Selain itu dia menerangkan terkait  pekerja yang tidak mau vaksin akan diambil Tindakan dan diberikan  penegasan bahwa selama vaksin tersedia, maka wajib bagi semua pekerja untuk melakukan vaksinasi. “Perusahaan peserta uji coba dan jumlah tenaga kerja per kota/kabupaten total 268 perusahaan (98 industri Padat karya) dengan jumlah 448.505 tenaga kerja.  Sebanyak 69 persen total tenaga kerja yang akan melakukan uji coba telah melakukan vaksinasi dosis pertama,” bebernya.

Di samping itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan adapun dalam Uji Coba Protokol Kesehatan pada Sektor Industri Esensial dan Domestik selama PPKM ini screening (pemeriksaan) masuk untuk karyawan dan pengunjung harus melalui aplikasi Peduli Lindungi dan format kesehatan  yeng telah disediakan.

Adapun screening dapat dilakukan dengan gawai pintar dan memindai barcode yang disediakan oleh industri/perusahaan yang dimaksud. “Prokes apa saja yang harus diikuti dalam industri, terdiri dari aktivitas, selama perjalanan menuju kawasan, saat di tempat kerja, dan saat pulang. Lalu mereka harus mematuhi prokes standar yaitu masker rangkap, jaga jarak, dan cuci tangan,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa perusahaan harus menyediakan ruang kantor yang memiliki kapasitas standar jumlah, pengaturan fasilitas harus menyediakan ruang kantor yang terpisah, yakni pengaturan jarak tempat duduk dan kursi tidak saling berhadapan atau dilakukan pemasangan partisi/kaca, serta mengatur operasional WFH/WFO.

Pada rakor ini hadir juga Kepala BNPB, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, para gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, Pangdam, serta para akademisi dari berbagai kampus di Indonesia. Mereka memberikan laporan terkait kondisi terkini serta masukan dan saran dalam menangani Pandemi Covid-19  dalam situasi pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.